KUA Kecamatan Batang Gelar Bimbingan Perkawinan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – KUA Kecamatan Batang melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Bagi Calon Pengantin Angkatan Ke-2 Tahun 2023 selama 2 hari dari Selasa – Rabu (6-7/06) di Balai Nikah KUA Kecamatan Batang.Kegiatan ini diikuti oleh 20 pasang calon pengantin yang sudah terdaftar akan melaksanakan akad nikah di KUA Kecamatan Batang.

Kepala KUA Kecamatan Batang Ali Fatkhur dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimwin adalah program dari Kementerian Agama yang bertujuan memberikan bekal bagi calon pengantin untuk membina rumah tangga. Karena tidak ada sekolah atau fakultas khusus jurusan calon suami atau calon istri.

“Untuk menjadi dokter dibutuhkan pendidikan mulai SD 6 tahun, SLTP 3 tahun, SLTA 3 tahun dan kuliah fakultas kedokteran setidaknya 4 tahun, jadi butuh waktu yang lama, kurang lebih 16 tahun, begitu juga profesi yang lain seperti guru, penghulu, penyuluh dan lain sebagainya, sementara untuk menjadi seorang suami atau istri tidak ada fakultas khusus, untuk itu para peserta Bimwin dimohon mengikuti rangkaian kegiatan yang hanya 2 hari ini dari awal sampai akhir sampai selesai,” kata Ali Fatkhur.

Sementara itu pemateri pertama Sugeng Irwanto Penghulu KUA Kecamatan Batang memberikan materi untuk mengenal lebih jauh pasangannya yang akan menjadi suami/istri bagi mereka, dengan memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan kepribadian pasangannya masing-masing.

“Perkawinan dan hidup berkeluarga adalah proses panjang. Suami-istri mesti saling mengenal segala hal terkait pasangannya. Suami-istri juga harus saling menyesuaikan diri satu sama lain. Peserta dengan nilai tinggi jangan lengah. Sebab, masih banyak hal yang perlu dikenali dari pasangannya,dan yang dapat nilai rendah jangan berkecil hati karena perkenalan yang lebih dalam baru saja akan dimulai,” tegas Sugeng.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasi Bimas Islam H. Sodikin yang menyampaikan tentang bagaimana Mempersiapkan Keluarga Sakinah. Menurutnya untuk menyiapkan menjadi keluarga sakinah paling tidak harus dipahami 5 pilar oleh pasangan suami-istri. 5 pilar akan dapat meciptakan  bangunan keluarga sakinah yang kokoh yaitu Zawaj, Mitsaqan Ghalidha, Muasyarah bil ma’ruf, Musyawarah dan An Taradhin.

Zawaj yaitu suami dan istri sama-sama meyakini bahwa keduanya dalam perkawinan adalah pasangan, mitsaqan ghalidha, suami dan istri sama-sama memegang erat perkawinan sebagai janji kokoh antara keduanya, muasyarah bil ma’ruf, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara baik, musyawarah, suami dan istri menyelesaikan masalah dan mengambil keputusan terkait keluarga secara bersama-sama, sedangkan an taradhin, suami dan istri saling rela, mengupayakan dan menjaga keridhoan pasangannya,” jelas H. Sodikin.

Sedangkan materi terakhir di hari pertama Bimwin itu adalah penyampaian materi tentang memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga yang disampikan oleh ketua Pokjaluh Hj. Almukaromah. Dia mengajak peserta Bimwin untuk mengidentifikasi dan memahami jenis-jenis kebutuhan dalam keluarga, peserta diminta untuk menuliskan sebanyak-banyaknya hal-hal yang menurut mereka menjadi kebutuhan dalam keluarga.

“Dari sekian banyak kebutuhan yang ditulis oleh peserta ini perlu dibedakan antara kebutuhan fisik dan non fisik, juga dibedakan mana yang benar-benar menjadi kebutuhan dan mana yang hanya sekedar keinginan. Hal ini penting agar pasangan memiliki pemahaman yang sama, sehingga mampu menyusun langkah untuk tujuan pemenuhan kebutuhankeluarga tersebut,” kata Hj. Almukaromah.  (p’ugenk/Zy_humas/rf)