KUA Kecamatan Batang Layani Bimbingan Kemasjidan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI sesuai PMA RI Nomor 34 Tahun 2016, KUA mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk. Dari Sepuluh tugas dan fungsi KUA, salah satunya adalah pelayanan bimbingan kemasjidan. Sebagai  wujud pelaksanaan pelayanan tersebut, Penyuluh Agama Islam  KUA Kecamatan Batang, pada Senin (24/05)  menjelaskan tentang Standar Manajemen/Pengelolaan Masjid kepada Takmir Masjid Baitussalam Kelurahan Proyonanggan Utara Kecamatan Batang.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib, secara terpisah menyampaikan bahwa pihaknya memang menginstruksikan kepada Penyuluh Agama Islam untuk memberikan bimbingan tentang Manajemen Masjid karena dilatarbelakangi hasil identifikasi yang telah dilakukan KUA di sela-sela pelayanan wakaf pada hari Jumat sebelumnya di mana ditemui bahwa Takmir Masjid Baitussalam sangat membutuhkan sekali terkait pengelolaan masjid yang bagus dan sesuai acuan dari Kementerian Agama.

’’ Kami memang menginstruksikan kepada Penyuluh Agama Islam untuk memberikan bimbingan tentang Manajemen Masjid karena dilatarbelakangi hasil identifikasi yang kami lakukan di sela-sela pelayanan wakaf pada hari Jumat yang lalu dimana ditemui bahwa Takmir Masjid Baitussalam sangat membutuhkan sekali terkait pengelolaan masjid yang bagus dan sesuai acuan dari Kementerian Agama,” jelas H. Abdullah Najib.

Koordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Batang, Slamet Hasanudin menjelaskan bahwa Kementerian Agama sudah menerbitkan acuan manajemen pengelolaan Masjid bagi Takmir Masjid melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

“ Kementerian Agama sudah menerbitkan acuan manajemen pengelolaan Masjid bagi Takmir Masjid melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Dalam keputusan itu dijelaskan batasan atau parameter kualifikasi pengelolaan manajemen masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya ditinjau dari aspek idarah (kesekretariatan), imarah (kegiatan memakmurkan) dan riayan (pengadaan dan pemeliharaan fasilitas),” tutur Slamet Hasanudin.

Di akhir kegiatan pembinaan tersebut, Ketua Takmir Masjid Baitussalam, H. M. Ghufron, menyampaikan terimakasih kepada KUA Kecamatan Batang melalui Penyuluh Agama Islam yang telah memberikan bimbingan manajemen pengelolaan masjid semoga bisa difahami oleh seluruh jajaran takmir sebagai bekal untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah ritual (mahdhah), ibadah sosial yang lebih luas (ghairu mahdhah), di bidang ekonomi, sosial budaya, dan lainnya.

” Kami menyampaikan terimakasih kepada KUA Kecamatan Batang melalui Penyuluh Agama Islam yang telah memberikan bimbingan manajemen pengelolaan masjid semoga bisa difahami oleh seluruh jajaran takmir sebagai bekal untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah ritual (mahdhah), tapi ibadah sosial yang lebih luas (ghairu mahdhah), di bidang ekonomi, sosial budaya, dan lainnya,” pungkas H. M. Ghufron.(hasanudin / Zy)