KUA Purbalingga Berikan Pelayanan Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purbalingga, Kamis (10/6/2021) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Purbalingga H. Agus Musalim selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melakukan pelayanan Ikrar Wakaf atas tanah seluas 4.174 meter persegi.

Selaku PPAIW Agus menjelaskan, tanah yang diwakafkan tersebut berlokasi di Kelurahan Wirasana RT 06 / RW 02 Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga.

“Wakaf diserahkan untuk organisasi Nahdlotul Ulama yang diterima oleh Nadzir Organisasi yang diwakili oleh Bapak Tabiin selaku Nadzir Organisasi Nahdlotul Ulama MWC Purbalingga,” jelasnya.

Hadir menyaksikan kegiatan Ikrar Wakaf tersebut Sekretaris Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP-NU) Kabupaten Purbalingga Sujatno, Penyuluh Agama Islam Fungsional Siti Suwarti, Pelaksana Bidang kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan Seni budaya Islam (Jidzawaibsosbu) Masdarudin Ahmad, serta Mulyaji dan Muhammad Irham sebagai saksi.

Agus menambahkan, dengan pelayanan tersebut pihaknya menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor 224.Kua.11.03.19./BA.03.2/VI/2021.

“Salinan Ikrar dan Akta Wakaf diberikan kepada Wakif, Nadzir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI),” jelasnya.

Menurutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan Kementerian Agama memberikan berbagai macam layanan kepada masyarakat, tidak hanya sebatas mengurusi pernikahan saja.

“Urusan haji, kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan seni budaya Islam juga menjadi beberapa layanan yang diberikan oleh KUA,” pungkasnya. (sar/ bd).