Pati – Dalam rangka penerapan absensi sidik jari elektronik (finger print online) bagi guru madrasah non PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Kemenag Banjarnegara yang dipimpin oleh Kasubbag TU mengadakan study banding di Kemenag Kabupaten Pati yang lebih dulu menerapkan finger print online bagi guru madrasah non PNS, Rabu (6/3/2019).
Rombongan dari Banjarnegara berjumlah 104 ASN di sambut langsung oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pati, Imron Rosyidi bersama pejabat struktural dan fungsional pada jajarannya, bertempat di aula kantor setempat. Dalam sambutannya Imron mengatakan, ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru madrasah, khususnya guru Non PNS.
Menurut Imron, penggunaan absensi elektronik tersebut sesuai arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit tunjangan profesi guru dan audit kinerja.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 43 tahun 2014 yang direvisi menjadi PMA Nomor 32 tahun 2015 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil dan Keputusan Menteri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik, serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran guru di Madrasah.
Kewajiban hadir kerja guru non PNS minimal 5 hari kerja. Dengan pemenuhan minimal 24 jam tatap muka atau seperti yang tertera dalam jadwal pelajaran yang telah dibuat oleh masing-masing lembaga. Guru yang tidak dapat TPP tidak diwajibkan, finger print tidak harus masing-masing lembaga tetapi bisa satu yayasan gabung menjadi satu untuk alatnya, kata Imron.
” Pemberlakuan absensi sidik jari elektronik (finger print online) bagi guru madrasah non PNS di Kemenag Pati ini sudah dimulai dari awal tahun 2017, cukup panjang proses yang dilakukan dalam merealisasikan program finger print online tersebut mulai dari penyamakan persepsi, pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta melatih SDM dalam mengoptimalkan pelaksanaan finger print online,” katanya.
Lebih lanjut Kasubbag TU Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, untuk pengadaan alat finger print lembaga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu sesuai petunjuk teknis pelaksanaan BOS bagi madrasah swasta tahun anggaran 2016, bab 5 tentang penggunaan dana BOS pada komponen pembiayaan point 13.
Apabila diketahui terdapat rekayasa atau pemalsuan absensi sidik jari, maka akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemenag Pati juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut,Tandas Syaiku.
Sementara itu, Sumarna Kasubbag TU Kemenag Banjarnegara mengatakan, kami serombongan berjumlah 104 ASN ingin mengadakan study banding menimba ilmu tentang finger print online bagi guru madrasah non PNS yang telah diterapkan lebih awal di Kemenag Pati, dan juga didukung dengan SDM yang handal dan sangat inovatif.
“Semoga dengan adanya silaturrahim dan study banding ini bisa segera diaplikasikan dan ditransfer diterapkan di Kemenag Banjarnegara,” harap Sumarna.
Selanjutnya setelah penyambutan, Kasubbag TU Kemenag Pati memberikan pemaparan awal implementasi finger print online bagi guru madrasah non PNS mulai dari proses awal tim sampai pelaksanaan dan dilanjutkan melihat secara langsung sarana prasarana penunjang dan pendukung sampai SDM yang menangani finger print online tersebut. (Am/Wul)