Pati – Dalam rangka membangun warga Negara yang taat pajak, maka dipandang perlu disosialisasikannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Sosialisasi tatacara pengisian formulir 1721-A2 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ini sangat penting agar wajib pajak (WP) lebih menyadari akan pentingnya pajak dan pelaporannya jujur dan benar serta tepat waktu.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pelatihan langsung tentang pengisian dan pelaporan SPT tahunan bagi ASN dilingkungan Kementerian Agama Kab Pati, demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Pati Akhmad Mundakir saat membuka kegiatan pelatihan dan sosialisasi pengisian SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, yang diikuti seluruh ASN Kemenag Kabupaten Pati, terdiri dari pegawai dan guru di lingkungan Kemenag Kab. Pati, dengan 4 (empat) nara sumber dari Kemenag sendiri (Agus, Muji, Irham dan Dedy), dilaksanakan selama 5 (lima) hari berturut-turut di aula kantor setempat (6-10/3).
Keikutsertaan ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Pati dalam kegiatan Sosialisasi/Bimbingan Tata Cara Pengisian Form 1721 A2 ini sangat penting untuk meminimalisir kesalahan pada saat pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi seluruh pegawai, Pejabat Fungsional dan Struktural nantinya, “oleh karena itu sosialisasi ini supaya diikuti dengan sungguh-sungguh dan difahami, sehingga kewajiban untuk meyampaikan laporan pajaknya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,”tandas Mundakir.
Salah satu pemateri terkait dengan SPT Tahunan (Irham) menjelaskan bahwa SPT Tahunan itu merupakan formulir yang diisi wajib pajak untuk melaporkan identitas diri, harta, kewajiban atau hutang, penghasilan, dan pehitungan pajaknya setiap tahun, sesuai ketentuan undang-undang perpajakan, batas waktu penyampaian SPT tahunan yakni 31 Maret tahun berikutnya, yang wajib mengisi SPT tahunan ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk NPWP ini berlaku seumur hidup,
lebih lanjut Irham menambahkan tentang jenis Formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi terbagi atas 3 Yaitu : Formuler 1770, 1770S dan 1770SS. Formulir 1770 digunakan oleh Orang pribadi yang penghasilannya berasal dari usaha/pekerjaan bebas, formulir 1770S digunakan oleh Orang pribadi yang penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha, sedangkan formulir 1770SS digunakan oleh Orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp. 60.000.000.
Ditambahkan Irham, Pelaporan SPT tahunan ini ada 2 cara, bisa langsung ke Kantor pelayanan pajak dan bisa dengan cara e-filling, untuk cara pelaporan SPT tahunan dengan cara e-filling akan kami jelaskan selanjutnya, “ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi cara pengisian formulir SPT tahunan dengan cara e-filling dan tanya jawab. (Athi’/bd)