081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu Tepat Mutu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Untuk mewujudkan ASN Kementerian Agama Kabupaten Pemalang yang taat pajak, Kantor Kementerian Agama KabupatenPemalang menghelat kegiatan pengisian SPT tahunan untuk tahun pajak 2016 secara bersama-sama di Aula Kankemenag (28/02-02/03). Acara dibuka oleh Kepala Subbag TU, Abdul Kodir mewakili Kepala Kankemenag, menghadirkan 3 orang petugas dari  KPP Pratama Pekalongan.

Kodir mengharapkan ASN Kemenag Kabupaten Pemalang melaporkan SPT tahunannya tepat waktu dan tepat mutu.

“Pengisian SPT tahunan sudah menjadi kewajiban bagi seluruh wajib pajak, tak terkecuali ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pemalang. Saya harapkan seluruh ASN Kemenag bisa melaporkan SPT tahun 2016 dengan tepat waktu dan tepat mutu. Orang bijak taat pajak, dan pelaporan SPT tahunan salah satu ciri taat pajak,” jelas Kodir.

Harapan Kasubbag TU tentunya demi kebaikan ASN Kemenag Kabupaten Pemalang. Bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi yang telah ditentukan. SPT tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau pada tanggal 31 Maret.

Pengisian secara bersama-sama di Kankemenag Kabupaten Pemalang telah memasuki tahun ketiga sejak mulai diberlakukannya pengisian SPT tahunan secara online melalui e-filling. Yasin Arifianto selaku Bendahara Pengeluaran Kankemenag menyampaikan sebenarnya pengisian SPT tahunan adalah kewajiban wajib pajak pribadi.

Kankemenag memberikan fasilitas dengan mengadakan kegiatan pengisian secara bersama-sama dengan didampingi oleh petugas dari KPP Pratama Pekalongan. Oleh karena itu, apabila ada ASN yang merasa kesulitan dalam pengisian SPT bisa langsung bertanya kepada petugas.

Dalam paparannya, Adi Dharmawan petugas dari KPP Pratama menjelaskan saat seseorang mempunyai NPWP maka melekat padanya hak dan kewajiban. Kewajiban wajib pajak mulai dari menghitung pajak, menyetor pajak, sampai melaporkannya.

“Untuk kewajiban menghitung dan menyetor pajak sudah dilakukan oleh bendahara pengeluaran Kankemenag. Kewajiban bendahara pengeluaran selesai ketika sudah membuat formulir 1721-A2 yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Saat ini kewajiban melaporkan ada di wajib pajak. Dengan formulir 1721-A2 tersebut akan memudahkan ASN dalam pengisian SPT tahunan karena datanya sudah tersaji,” jelas Adi.

Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, acara seperti ini antusias diikuti oleh ASN. Tidak hanya ASN di lingkungan Kankemenag, acara juga diikuti oleh perwakilan satker madrasah negeri yang terdiri dari 3 MIN, 2 MTsN, dan MAN Pemalang. (fi/rf).