LAZ Agar Segera Miliki Izin Operasional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengimbau kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk segera membuat izin operasional. Hal ini berdasarkan aturan pemerintah yang mengatur tentang LAZ dimaksud.

Demikian disampaikan oleh Penyelenggara Syariah, Tri Mulyani, pagi tadi. Imbauan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di daerah Rembang pada pekan lalu.

Beberapa LAZ yang dikunjungi adalah Lazisnu Kabupaten Rembang, Lazisnu Lasem, dan Lazismu Rembang.

Dalam arahannya, Tri Mulyani mengatakan, izin operasional wajib dimiliki oleh semua LAZ agar diakui sebagai lembaga yang formal. “Untuk melalukan penghimpunan dana zakat dan infaq dari masyarakat, maka lembaga amil zakat harus berbadah hukum, setidaknya mempunyai izin operasional agar diakui sebagai lembbaga yang legal oleh masyarakat,” kata Tri.

Pengajuan izin operasional ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 333 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ. Dalam aturan ini, LAZ harus memiliki izin opeasional yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Provinsi setempat dan melampirkan beberapa syarat Antara lain rekomendasi dari Baznas setempat, anggaran dasar, dan surat keterangan sebagai lembaga terdaftar oleh pemerintah Kabupaten /Kota setempat.

Selai izin operasional, monitoring tersebut juga memeriksa beberapa kelengkapan dokumen. Antara lain profil lembaga, kepengurusan, sumber dana, pengelolaan, pendistribusian, pembiayaan, dan pelaporan. — iq/bd