Pemalang – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Umayah selaku Satgas Halal Kabupaten Pemalang mengadakan Sosialisasi Sertifikasi Halal. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Beji pada hari Jumat (21/7/2023). Kegiatan diikuti oleh 30 pelaku usaha UMKM.
“Sebagai muslim yang cerdas dipastikan ketika membeli makanan atau minuman tidak hanya melihat tanggal kadaluwarsa pada kemasan, tapi yang pertama dilihat apakah sudah ada logo halal atau belum,” terang Umayah.
Logo halal bisa dicantumkan pada kemasan produk setelah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelum dikeluarkan sertifikat halal, produk harus sudah memperoleh fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan terbitnya sertifikat halal menjadi bukti kehalalan suatu produk.
Menurut pasal 48 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa untuk pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal. Dan dalam rangka percepatan sertifikasi halal, pada tahun 2023 BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Sebanyak 1 juta kuota sertifikasi halal diberikan secara gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati tersebut.
Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan jika setelah tanggal 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, akan terkena sanksi.
Untuk mendaftar Sehati, pelaku usaha dapat mengakses laman https://ptsp.halal.go.id dengan membuat akun terlebih dahulu. Pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Proses persertifikatan halal juga bisa dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Manfaat adanya sertifikasi halal diantaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Umayah.
Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung percepatan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil yang difasilitasi oleh Mahasiswa Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Diponegoro (Undip) di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman. (umy/fi/rf)