Pati – Kondisi pandemi yang masih mengkhawatirkan memaksa Pemerintah Kabupaten Pati memberi aturan tegas bagi masyarakat muslim di wilayah Kabupaten Pati melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing, Selasa (20/7) hari ini.
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
“Masyarakat diminta untuk melaksanakan kegiatan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Adapun kegiatan penyembelihan dilakukan tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pembagian hewan qurban juga dilakukan dengan cara diantar ke rumah warga yang mendapatkan untuk menghindari terjadinya kerumunan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Terkait dengan SE tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ali Arifin menegaskan, pemantauan pelaksanaan rangkaian kegiatan Idul Adha dilakukan bersama-sama dengan Kepala KUA dan para penyuluh dengan terjun ke masing-masing desa maupun kecamatan baik di Masjid Agung Pati dan masjid-masjid besar di kabupaten Pati.
“Bagi jajaran ASN dan Non ASN di bawah Kemenag telah kami larang untuk melaksanakan kegiatan Idul Adha bersama-sama di masyarakat. Kami siap menindak bagi mereka yang melanggar. Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar diserahkan kepada aparat dan Pemda untuk ditindak,” tegasnya saat dikonfirmasi Humas.
Dengan adanya SE tersebut, Masjid Agung Baitun Nur Pati tidak mengadakan kegiatan sholat Idul Adha pada Selasa (20/7) hari ini. Kegiatan peribadatan di Masjid Agung Baitunnur Pati sudah dihentikan sejak tanggal 17 sampai dengan 30 Juni 2021. Termasuk salat Jumat tanggal 18 dan 25 Juni 2021, dan para jemaah menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di kediamannya masing-masing. Hal itu disampaikan oleh Ketua Takmir Masjid Agung Baitunnur Pati, Nur Aris saat dikofirmasi.
Sementara, Bupati Pati Haryanto meminta agar masyarakat Pati dapat mematuhi pedoman teknis kegiatan pada rangkaian ibadah Idul Adha yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama. “Saya meyakini bahwa pedoman pelaksanaan Idul Adha merupakan langkah terbaik yang diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam menghadapi pandemi ini,” ucapnya.
Selama PPKM Darurat, Kabupaten Pati telah menerapkan kebijakan untuk menutup dua swalayan ADA dan Luwes selama dua minggu serta tempat hiburan maupun karaoke, khususnya yang tidak berizin, Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menko Marives pada rapat koordinasi evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali. “Saya berharap seluruh masyarakat dapat memaklumi kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Pati juga telah turun langsung ke lokasi pada Senin (19/07), salah satunya ke Desa Karaban kecamatan Gabus untuk memantau pelaksanaan malam Idhul Adha, agar tetap tidak melaksanakan takbir keliling, cukup di masjid dan musholla dengan menjaga protokol kesehatan.
Para Kepala KUA di Pati telah melakukan upaya kerja sama dan koordinasi dengan Satgas Desa, Polres kecamatan serta penyuluh untuk melakukan pemantauan potensi berlangsungnya Takbir keliling dan Salat Idul Adha. Kepala KUA pun sudah memberikan data wilayah mana saja yang berpotensi melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid, Mushala, dan lapangan dengan melakukan sosialisasi ke Mushala dan Masjid (melalui pengurus) bahwa tahun ini meniadakan Salat Idul Adha dan sebaiknya salat dilakukan di rumah saja. Mengingat sampai saat ini, Kabupaten Pati masih masuk dalam level asesmen 4 di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. (tf/ans/at)