081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Menerapkan 5 Budaya Kerja dalam Meningkatan Layanan KUA

Grobogan – Kementerian Agama terus berinovasi dengan ide-ide baiknya dalam merealisasikan reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, termasuk dalam layanan pernikahan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pernikahan, Kementerian Agama melalui Bimbingan Masyarakat Islam (Bimasis) menyelenggarakan Seminar Pelayanan Nikah di Hotel Kriyad Grand Master Purwodadi, Senin (30/04).

Menurut Ketua Panitia Kasi Bimas Islam Fahrurrozi melaporkan kegiatan seminar dihadiri 38 peserta, yang terdiri 10 Pegawai JFU KUA serta 28 Penghulu. dan sebagai narasumber Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah Muh Arifin dan Kepala Kemenag Grobogan Hambali. seminar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat khususnya dalam hal pernikahan dan mengukur hasil kerja KUA khususnya penghulu yang kompetitif.

“Saya harapkan akan ada solusi dan kontribusi bagi peningkatan kinerja dalam pelayanan prima KUA kepada masyarakat, sekaligus mengukur tingkat pencapaian kinerja, wawasan kemampuan, disiplin dan profesionalitas yang dimiliki oleh SDM pegawai KUA Kecamatan yang ada di Grobogan,” pinta Fahrurrozi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Hambali dalam materinya menegaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan di bidang NR (Nikah Rujuk) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kabupaten Grobogan, karena KUA Kecamatan merupakan unit terdepan dalam melayani masyarakat dalam hal pernikahan.

“KUA merupakan etalase terdepan atau garda terdepan Kemenag. Maka harapan masyarakat begitu besar, karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat. sehingga dibutuhkan pelayanan prima bagi masyarakat,” tegas Hambali.

Layanan prima harus menjadi tema penting bagi seluruh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk wujudkan birokrasi yang profesional, transparan dan akuntabel merupakan bentuk layanan prima yang kini telah diterapkan pada KUA. Kini, KUA tidak lagi menggelar layanan apa adanya, melainkan melakukannya dengan profesional, efektif dan efeisien.

“Dalam menentukan layanan prima, tugas dan fungsi aparat Kementerian Agama patut menerapkan prinsip 5 (Lima) nilai budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan. mengingat segenap jajaran Bimas Islam dan KUA untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan penuh tanggungjawab dan harus mendukung dan mewujudkan reformasi birokrasi, sekecil apapun tugas dan fungsi ASN di KUA sangat menetukan keberhasilan kerja,” tambahnya.(bd/gt)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content