081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Meningkatkan Transparansi Melalui Transaksi Non Tunai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Percepatan implementasi transaksi non tunai yang diatur berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016. Mulai tahun 2018 ini seluruh jajaran Kementerian Agama diwajibkan untuk menggunakan transaksi non-tunai. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga telah menandatangani Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 27 Oktober 2017 lalu. Dalam edarannya, Menag meminta segenap pengelola keuangan di Kemenag untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan cara mengubah pola pembayaran tunai menjadi non-tunai.

Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melalui seksi Bimas Islam mengadakan sosialisasi transaksi pembayaran non tunai kepada Bendahara  KUA se-Kabupaten Grobogan. Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan tersebut di Aula Kemenag Grobogan, Selasa (06/03).

Kasi Bimas Islam Fahrurrozi sebagai Ketua pelaksana mengatakan dalam perkembangan ilmu teknologi perlu adanya sumber daya manusia yang uptude, khususnya di Kemenag Kab.Grobogan.  untuk itu Kemenag Grobogan mengadakan sosialisasi tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai pada bendahara KUA yang menangani kegiatan maupun penyetoran uang nikah. Dan sebagai narasumber dari KPPN Purwodadi Kuncoro Widyastomo.

“Sosialisasi Pembayaran Non Tunai merupakan langkah awal Kemenag Grobogan dalam pelaksanaan pembayaran non tunai. Dimana transaksi non tunai merupakan kebutuhan di era modern selain kebutuhan perbaikan Kementerian Agama dan sebagai penilaian dalam Zona Integritas dan reformasi birokrasi Kemenag”Katanya.

Kepala Kemenag yang diwakili Kasubag TU Ali Ichwan menyampaikan, implimentasi pembayaran non tunai merupakan hal yang harus dilaksanakan per Januari 2018, untuk itu sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No 3 Tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai di Lingkungan Kementerian Agama harus digencarkan, agar bisa dipraktekkan pada KUA masing-masing Kecamatan.

"Tujuan utama dari transaksi pembayaran non tunai untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN yang lebih akuntabel dan transparan," tegas Ali Ichwan.

Lebih lanjut Ali Ichwan menjelaskan, dalam transaksi Non Tunai ada banyak keunggulan dibandingkan dengan pembayaran secara konvensional saat ini. Dalam transaksi non tunai tidak terdapat resiko keamanan atas penyimpanan non tunai, transaksi dapat dilakukan meskipun pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. “Pembayaran non tunai merupakan kebutuhan modern untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keamanan dan literasi keuangan”, ujarnya.(bd/gt)