Grobogan – Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi foto pemegang paspor, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan serta kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Dalam hal ini Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menggelar sosialiasi teknis pembuatan paspor bagi Calon Jemaah Haji (CJH) di Masjid Jabalul Khoir Simpang Lima Purwodadi, Rabu ( 17/01).
Kasubag TU Ali Ichwan sekaligus ketua panitia menyampaikan, sosialisasi pembuatan paspor berpedoman pada Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Sosialisasi ini diikuti 883 JCH, yang terdiri dari 432 orang dan perempuan 451, dan belum termasuk kuota tambahan usia lanjut sekitar 10 sampai 15 orang. Untuk daftar haji saat ini akan berangkat ditahun 2037, dengan daftar tunggu sekitar 20 tahun,” terang Ichwan.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Hambali menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan menyamakan persepsi dan langkah–langkah bagi CJH dalam memenuhi ketentuan penerbitan paspor haji sebagai syarat wajib bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar dari wilayah Indonesia termasuk melaksanakan ibadah haji, dan untuk memudahkan bagi JCH untuk memperoleh seluruh pelayanan administrasi serta dokumen perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji.
"Paspor merupakan syarat penting dalam perjalanan ibadah haji. Karena setiap orang yang akan ke luar negeri harus mempunyai paspor sebagai identitas yang bersangkutan selama berada di luar negeri termasuk calon jemaah haji maupun calon jemaah umrah,”jelas Hambali.
Hambali meminta, agar setiap jemaah haji bisa menyiapkan dan menyimpan betul dana yang akan digunakan untuk melunasi biaya haji, karena apabila jemaah haji tidak dapat melunasi sisa dana yang harus disetorkan, maka otomatis akan ditunda keberangkatannya. Menurutnya, karena masa tunggu haji yang cukup lama bisa sampai 20 tahun, sehingga masyarakat banyak melakukan ibadah umrah sembari menunggu tiba masa keberangkatannya..
"Kankemenag Kab.Grobogan sendiri, setiap hari melayani rekomendasi pembuatan paspor dari masyarakat umrah kurang lebih 25 pemohon, ini tidak lain disebabkan karena lamanya daftar tunggu haji,” urainya.
Hambali berpesan kepada para jemaah, untuk mengikuti bimbingan manasik ini secara serius dan memanfaatkan ilmu dalam prosesi manasik sebaik-baiknya sehingga dalam pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya nanti bisa dilakukan sesuai ajaran yang benar, serta senantiasa menjaga kesehatan sejak pra pemberangkatan sampai tiba di tanah suci nantinya dan semuanya bisa berjalan lancar.(bd/gt)