Grobogan – Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan ASN Kemenag Kab.Grobogan mengadakan pembinaan dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan pada Selasa, 26 Januari 2021 di Aula Kemenag Kab.Grobogan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Imron, menyampaikan bahwa Dalam dunia pemerintahan, konsep birokrasi dimaknai sebagai proses dan sistem yang diciptakan secara rasional untuk menjamin mekanisme dan sistem kerja yang teratur, pasti dan mudah dikendalikan. Dan pembinaan merupakan usaha tindakan kegiatan suatu organisasi untuk menjadi titik tolak Kementerian Agama memperoleh hasil lebih baik lagi.
“Pembinaan merupakan salah satu tindakan organisasi untuk memperolah hasil lebih baik, dalam upaya untuk menciptakan suasana organisasi yang terbuka dan tidak tertutup. Pembinaan ini dalam bentuk diskusi yang memungkinkan siapapun untuk mengemukakan pendapatnya,” tutur Imron.
Kepala Kemenag juga menegaskan, bahwa kerja juga harus meraih kinerja yang optimal dengan asah, asih, asuh, bergerak dalam tagline Kakanwil Kemenag Jateng Majeng. Dalam membangun Karakter (Character Building) lewat media sosial, karena perkembangan teknologi internet yang begitu pesat telah begitu memasyarakat, sehingga Kementerian Agama juga perlu mensosialisasikan kabar yang ada di Kementerian Agama pusat dan didaerah agar masyarakat tahu keberadaan Kementerian Agama.
“Diakui maupun tidak diakui ASN Kemenag dipandang masyarakat lebih baik, dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama tambah baik. Karena Kementerian Agama salah satu lembaga pemerintah memabantu program pemerintah untuk lebih baik, salah satunya bergerak dalam tagline pak kakanwil Kemenag Jateng Majeng,” ungkapnya.
Kepala Kemenag menambahkan, pembinaan ASN adalah upaya yang dilakukan agar ASN, baik yang memiliki jabatan struktural maupun fungsional agar bisa melakukan tugasnya sesuai dengan tugas dan fungsinya (Tupoksi). Pembinaan dilakukan sebagaai langkaah untuk peningkatan mutu dan kemampuan ASN serta memupuk gairah dalam bekerja.
“Pembinaan dilakukan untuk menjamin terwujudnya keserasian pembinaan dalam rangka meningkatkan pendayagunaan ASN yang profesional berdasarkan tuntutan zaman. Pembinaan ASN harus dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang menitikberatkan pada sistem prestasi kerja,” tambahnya.(bd/Sua)