MUI Rembang Gelar Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba bagi Remaja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang menggelar Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba Bagi Remaja di Kabupaten Rembang pada Kamis (3/11/2022) di aula MAN 1 Rembang.

Kegiatan ini melibatkan 70 peserta dan target sosialisasi yang terdiri atas perwakilan OSIS SMA/MA se-Kabupaten Rembang, Ketua Remaja Masjid yang terpilih, Pengurus Karang Taruna yang terpilih, dan Perwakilan pengurus MUI Kecamatan.

Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Kabupaten Rembang, Sya’dullah dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi akan maraknya kasus miras dan narkoba di kalangan remaja yang terus meningkat.

“Kami sangat berterimakasih kepada Kepala MAN 1 Rembang karena telah memberikan izin penggunaan aula untuk kegiatan ini,” jelas Sya’dullah yang merupakan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang.

Sementara itu, mewakili pengurus MUI Kabupaten Rembang, Jasim dalam sambutannya mengatakan, MUI merupakan lembaga yang terdiri dari ulama, kyai, dan cendikiawan muslim yang bersatu dalam rangka bersama-sama berdiskusi mengantarkan Indonesia menjadi lebih baik.

“Semoga setelah kegiatan sosialisasi ini para remaja khususnya di Kabupaten Rembang menjadi corong informasi pada remaja sekitar tempat tinggalnya akan akibat minuman keras (miras) dan narkoba,” harap Jasim.

Kegiatan Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba Bagi Remaja di Kabupaten Rembang menghadirkan 3 nara sumber.

Nara sumber yang pertama dari Kepolisian Resort (polres) Rembang, Wargo Susilo menyampaikan materi sosialiasi tentang hukuman tindak pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun nara sumber yang kedua dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang yang diwakili oleh Soesi. Materi sosialisasi yang disampaikan adalah bahaya miras dan narkotika bagi kesehatan tubuh manusia dan pengelompokan jenis narkoba dan psikotropika.

Sementara itu, nara sumber yang terakhir dari Kankemenag Kabupaten Rembang yakni H. Moh. Muchson menyampaikan materi tentang hukum miras dan narkoba dalam Islam, pola pendidikan dan penguatan ketahanan keluarga, serta karekter keluarga sakinah, mawaddah, warahmah(samara). — iq/bd