Rembang — Calon pengantin yang mempunyai nama berbeda antar identitas diri diminta mengurus pembetulan nama di instansi pemerintah yang berwenang, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini untuk mengisi validasi data nikah yang akan diisikan pada aplikasi Simkah Web.
Demikian disampaikan oleh Kasi Kepenghuluan Bidang Urais dan Pembinaan Syariah Kanwil Provinsi Jawa Tengah, Agus Suryo Suripto ketika mengisi materi pada kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan KUA (Simkah Web) yang diadakan oleh Kankemenag Kabupaten Rembang, Senin (26/11/2018) di hotel Gajah Mada, Rembang.
Diterangkan Agus, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan. Dalam PMA itu disebutkan, jika nama catin pada KTP, KK, ijazah, dan atau akta berbeda, maka catin diminta mengurus nama yang benar di catatan sipil. “Jika nama catin di salah satu identitas diri atau semua data diri masing-masing namanya tidak sama, maka catin agar segera ke Dindukcapil. Karena instansi yang berwenang adalah Dindukcapil,” tegas Agus.
Sementara bagi yang ingin mengurus nama, karena ada satu huruf yang tidak sama, maka masyarakat atau catin bisa merubah nama yang dikehendaki melalui Pengadilan Negeri. “Apabila yang berbeda hanya tempat dan atau tanggal lahir, maka catin cukup menguruskan ke balai desa setempat.Â
Agus menegaskan, validasi identitas diri ini penting karena Simkah Web diakses secara on-line. Aplikasi akan bisa akses oleh pusat.Â
Simkah Web ini merupakan aplikasi yang baru dilaunching oleh Menteri Agama beberapa waktu lalu. Agus mengharapkan, program ini dapat diaplikasikan secara tertib oleh operator Simkah di KUA.
Kasi bimas Islam Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Muchson mengatakan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas operator Simkah di KUA. Bukan hanya operator, kepala KUA dan penghulu pun diminta untuk memahami cara pengisian aplikasi ini.Â
“Dengan adanya kegiatan ini, program Simkah Web agar segera diaplikasikan,” ujar Muchson.–iq/bd