081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Optimalkan Tusi ASN di Masa PPKM Darurat, Kemenag Pati Gelar Rakor Virtual

KaKankemenag dan KaSubbag TU Kemenag Kab. Pati bertindak sebagai nara sumber pada Rakor Virtual ASN Jajaran Kemenag Kab. Pati.

Pati – Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi (TUSI) aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Kementerian Agama Kab. Pati menggelar rapat koordinasi dengan seluruh ASN jajarannya melalui virtual zoom meeting, Rabu (7/7/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kankemenag Kab. Pati dan KaSubbag Tata Usaha sebagai nara sumber dengan Host Humas Kemenag Kab. Pati.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN jajaran Kantor Kemenag Kab. Pati, diantaranya, Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala MAN, MTsN dan MIN, Pengawas madrasah dan Pengawas Sekolah beserta guru binaan masing-masing, serta para JFT dan JFU kantor setempat.

Dalam arahannya Kepala Kankemenag Kab. Pati, Ali Arifin menyampaikan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir, jaga diri dan sekitar dengan selalu menaati protokol kesehatan di antaranya memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Termasuk dalam pelayanan, harus di tata agar tidak terjadi kerumunan,” katanya.

Dalam waktu hampir bersamaan, Menteri Agama mengeluarkan beberapa surat edaran untuk menekan dan mengurangi penyebaran covid-19.

“Menteri Agama telah mengeluarkan beberapa surat edaran untuk mengurangi penyebaran covid-19. SE No 16, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. SE no 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021  di wilayah PPKM darurat. SE Menteri Agama No.18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja Selama PPKM Darurat yang diperbaharui dengan SE No.19 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021. Mohon untuk dipelajari dan dipedomani,” ujarnya.

Sementara itu Kasubag TU Kankemenag Kab. Pati, Ahmad Syaiku yang pada kesempatan tersebut menyampaikan teknis pelaksanaan Tusi ASN pada masa PPKM Darurat, mengingatkan kepada peserta yang hadir, WFH bukanlah libur.

“WFH bukanlah libur dari kerja, tetapi kerja di rumah. Karena itu, jangan lupa untuk selalu absensi online dan membuat laporan kinerja harian. Di samping itu, HP harus selalu on sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan selalu tanggap dan respon,” ucapnya.

“Bagi KUA yang berada di sektor esensial pelayanan publik tetap menjalankan tugas-tugas kedinasan dengan jumlah 25 % (atau sesuai kebutuhan) dengan menerapkan protokol kesehatan. Apabila ada pegawai yang tidak sehat, segera melapor ke atasan agar bisa segera diambil kebijakan. Bagi Madrasah, selama PPKM Darurat tidak ada pembelajaran luring, semua dilaksanakan secara daring,” tambah Syaiku.

Pada sesi dialog/tanya jawab di akhir kegiatan, Kakankemenag berpesan untuk mengawal kebijakan pemerintah. “Kepada Bapak Ibu yang hadir di kegiatan ini, mohon di masa PPKM Darurat ini agar mengawal kebijakan pemerintah dan menjadi tauladan ditengah masyarakat. Jangan sampai melakukan aktifitas yang melanggar / bertentangan dengan kebijakan pemerintah khususnya terkait Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Penyembelihan hewan Qurban,” pungkasnya. (at)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content