081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Papanisasi Legalitas Tanah Wakaf Bersertifikat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Dalam rangka upaya pengamanan harta benda wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati memberikan bantuan pemasangan papan tanah wakaf dengan anggaran DIPA Kankemenag Kab. Pati Tahun Anggaran 2018. Tim dari penyelenggara syariah mewakili Kantor Kemenag Kabupaten Pati pada hari Senin (10/12/2018) melaksanakan pemasangan 12 papan tanah wakaf di atas tanah wakaf 7 Masjid, 2 Musholla dan 3 sarana pendidikan di wilayah Kabupaten Pati.

“Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab sebagai upaya pengamanan harta benda wakaf. Oleh karena itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati mempunyai program untuk mengamankan tanah wakaf melalui papanisasi tanah wakaf di 12 lokasi di Kabupaten Pati,” papar Plt Gara Syariah, Ahmad Syaiku saat kami temui di ruangannya, Rabu (12/12/2018).

Kegiatan ini disaksikan oleh Plt Penyelenggara Syariah Kankemenag, perwakilan BWI Kabupaten Pati, Takmir masjid setempat, Ketua MUI Kecamatan, Wakif, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan masing-masing.

Ahmad Syaiku meminta kepada para Penyuluh Agama Islam untuk mendata tanah wakaf di Kecamatan. Selanjutnya masyarakat, nadzir, maupun takmir masjid didorong untuk memasang papan informasi di atas tanah wakaf. Karena jika hanya dalam bentuk sertifikat tanah maka yang tahu hanya nadzir dan takmirnya saja, jelasnya.

Sementara Nadzir masjid Al Falah Sudarmin, salah satu penerima bantuan papan tanah wakaf menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tim Kankemenag atas perhatiannya dengan menjadikan tanah wakaf Masjid Al Falah sebagai salah satu objek program papanisasi tanah wakaf. Dia berharap agar program papanisasi tanah wakaf bisa menjangkau seluruh tanah wakaf, bukan hanya yang digunakan untuk masjid, pintanya. (Am/bd)