081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Pastikan Legalitas LAZ di Boyolali, Kanwil Kemenag Jateng Lakukan Visitasi

Boyolali- Tim visitasi Lembaga Amil Zakat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah lakukan kegiatan kunjungan ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kabupaten Boyolali pada jumat (26/02). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan LAZ yang ada di Kabupaten Boyolali dalam melaksanakan tugas dan fungsi sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Diantara LAZ yang dikunjungin antara lain LAZ Arsada, Lazismu, LAZ Solo Peduli, dan LAZ Harapan Ummat.

Dalam kesempatan itu Pelaksana Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah,  Umma Farida  dan Tsaqifah Adib Tawaffuq yang diberikan tugas untuk melakukan visitasi ke Boyolali menyampaikan bahwa tujuan visitasi saat ini bukan untuk melakukan audit, tetapi ingin mendata LAZ dan mengetahui apakah LAZ yang selama ini melakukan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat sudah mempunyai izin atau belum. Disamping itu, ingin memastikan bahwa pengelolaan dana zakat sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan atau belum.

“Kami hadir diberikan tugas untuk melakukan visitasi di Kabupaten Boyolali hanya ingin memastikan bahwa LAZ yang sudah melakukan pengumpulan dan pendistribusian ini aman dan legal sehingga tidak ada masyarakat yang mempermasalahkan. Apabila memang belum punya izin akan kami dorong agar segera mengurusnya dan kami persilahkan untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali selaku pembina teknis yang ada di kabupaten,” ujar Umma Farida.

Sementara, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Muh Rosyid menyambut baik kegiatan visitasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya visitasi diharapkan problematika yang dihadapi setiap LAZ dapat diurai dan dicarikan solusinya. “Terus terang saya senang karena visitasi ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah dalam upaya memberdayakan LAZ yang selama ini sudah berjalan. Kita berharap setiap LAZ selalu melakukan koordinasi dengan semua pihak, baik dengan Kantor Kemenag maupun dengan BAZNAS Boyolali. Dengan adanya koordinasi yang baik terutama dalam menyampaikan laporan pengumpulan dan pendistribusian masing-masing LAZ, maka potensi zakat yang ada di Boyolali ini akan terpotret, sehingga Lembaga Amil Zakat (LAZ) di wilayah Kabupaten Boyolali mampu membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan,” ungkap Rosyid.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 17 UU RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dijelaskan bahwa untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selanjutnya pada pasal 18 dijelaskan bahwa pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri.

Untuk itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Boyolali, Fahrudin, saat ditemui di ruang kerjanya sehabis mendengarkan Pidato Bupati Boyolali Masa Jabatan 2021-2026 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. Boyolali, memastikan bahwa proses perizinan bagi LAZ tidak akan sulit asal semua dokumen dipenuhi.   “Perizinan sangat penting untuk diperhatikan, sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian setiap LAZ, dan apabila sudah habis masa berlakunya agar izin segera diperbaharui,” ungkap Fahrudin. (hd/Jaim/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content