081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Bersinergi dengan Imigrasi, PHU Purworejo Selesaikan 111 Paspor Jamaah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo– Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo bersinergi dengan Kantor Imigrasi Klas II Wonosobo, menyelenggarakan proses pengambilan foto dan sidik jari bagi 111 calon jamaah haji Tahun 1442 H/2021 M di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo pada Kamis (25/2).

Kegiatan ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor: B-03042/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Penyelesaian Dokumen Jemaah Haji. “Kami sebagai penyelenggara berikhtiar semaksimal mungkin untuk menyelesaikan dokumen dan perlengkapan calon jamaah haji. Apapun skenario yang akan terjadi nantinya. Karena hingga saat ini belum ada kepastian resmi tentang keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs.H.Harwal Masyhuda.

Calon jamaah haji tidak perlu jauh-jauh datang ke Wonosobo untuk membuat paspor. Cukup di Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo. “Kebetulan, pihak Imigrasi mempunyai program Eazy Paspor untuk mempermudah penerbitan paspor secara kolektif di lokasi pemohon,” imbuh Harwal. Dari penelusuran petugas, masih terdapat 100 calon jemaah haji Kab Purworejo tahun 1442 H/2021 M yang belum mempunyai paspor. Sedangkan yang proses perpanjang paspor sebanyak 11 calhaj. “Jadi, total ada 111 calhaj yang akan mengikuti proses Eazy Paspor ini,” jelasnya.

Kegiatan ini akan diselenggarakan sebanyak tiga tahap, yakni pada Kamis (25/2) dan jadwal berikutnya adalah 4 serta 5 Maret 2021. Sebelumnya, pada tanggal 18 hingga 22 Februari 2021, Seksi PHU telah mengkoordinir pengisian formulir PERDIM permohonan paspor. Calhaj diharuskan melampirkan fotokopi bukti pelunasan BIPIH, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akte lahir/buku nikah/ijazah sebagai kelengkapan penerbitan paspor.

Setelah selesai diterbitkan imigrasi, paspor akan melalui proses verifikasi data dengan lembar pelunasan BIPIH, pemindaian, penempelan label dan foto, serta penyusunan nominatif sesuai BPS BIPIH di Seksi PHU. Selanjutnya paspor akan dikirim ke Bidang PHU Kanwil Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan update dan pemvisaan. (af/sgy/bd)

Skip to content