081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

PDPP Pati Gelar Bimbingan, Bahas Akses Mutu Pendidikan Agama dan Keagamaan

Pati – Mengingat pentingnya tugas dan fungsi Bidang Pondok Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPP) dalam hal pelayanan, bimbingan dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi, termasuk penguatan lembaga dan peningkatan kompetensi santri dalam ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN), maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi PDPP melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) pengembangan mutu dan kualitas ujian pendidikan keagamaan bidang PD Pontren, bertempat di aula lantai II Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Sabtu siang (16/03). Kegiatan ini diikuti oleh ustadz ustadzah pondok pesantren Kesetaraan Ula dan Wustho sebanyak 40 org

Kepala Seksi PDPP, Ruhani, sekaligus mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Pati, saat membuka kegiatan menjelaskan tentang apa saja kebijakan yang akan di ambil oleh kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati terkait program-program atau kegiatan pendidikan agama dan keagamaan islam.

“Untuk diketahui bahwa Kementerian Agama secara Nasional sudah menetapkan arah kebijakan dan strategi di bidang pendidikan islam untuk tahun 2015 hingga 2019,” kata Ruhani.

“Kebijakan tersebut antara lain dalam hal memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan agama dan Keagamaan yang meliputi akses dan mutu pada tingkat PAUD, maupun Pendidikan Dasar dan menengah,” imbuhnya.

Menurutnya, arah kebijakan dan strategi di Bidang Pendidikan Islam juga termasuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas, meningkatkan mutu peserta didik, meningkatkan jaminan kualitas kelembagaan pendidikan, meningkatkan kurikulum dan pelaksanaannya, serta meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.

Ruhani juga menuturkan tentang perlunya perhatian kita bersama dalam hal Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dilingkungan pondok pesantren. Dimana para peserta UNPK saat ini dituntut wajib dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Kebijakan Diknas, dibolehkan melaksanakan Ujian Negara Kertas dan Pensil (UNKP) dengan perbandingan 80%:20%. Menyikapi hal tersebut dihimbau kepada Kasi Penmad yang ada di Kabupaten/Kota supaya jika terdapat pondok pesantren yang peserta UNBK agar dapat difasilitasi tempat.

“Hal ini menuntut kerja keras dan partisipasi kita bersama. Oleh sebab itu diharapkan kepada semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan ujian pendidikan keagamaan tersebut,” tegas Ruhani. (Am/Wul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content