Pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh PPAIW Kecamatan Jatipuro

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar (Humas) – Alhamdulillah diakhir bulan September Th 2023  terlaksana proses ikrar wakaf dua bidang tanah yang diperuntukkan kemanfaatannya untuk pendidikan Muhammadiyah. Pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan oleh dua orang  wakif, masing-masing atas nama Supono dengan alamat Kendal Lor Jatipuro dan Drs.H.Ngadino,M.Ag dengan alamat Ngluwak desa Jatikuwung dengan disaksikan oleh bapak Suratmo dan bapak Jarwandi, Jum’at (29/09/2023).Hadir pula sejumlah tokoh yayasan Muhammadiyah.

Dalam pembacaan Ikrar Wakaf tersebut dilakukan yang pertama oleh bapak Supono, tanah  seluas 952 m2 terletak di dusun Kendal Lor  Desa Jatipuro, dan dilanjutkan pembacaan ikrar wakaf oleh bapak Drs.Ngadino selaku wakif yang mengikrarkan sebidang tanah pekarangan seluas 1.326 m2  terletak di Mongsari Jatipuro di peruntukkan untuk Pendidikan Muhammadiyah. Wakaf tanah tersebut diurus oleh Drs.Hartanto selaku nadzir yayasan muhammadiyah cabang Jatipuro.

Pelaksanaan pembacaan Ikrar Wakaf tersebut dibacakan langsung di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Rosyit Alfathani, S.Ag sekaligus Kepala KUA Kecamatan Jatipuro dan disaksikan oleh para saksi,bertempat di rumah makan Domin.

“Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang. Dengan ini mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya,” jelasnya.

Setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan Ikrar Wakaf Tanah (WT1), Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT2), Salinan Akta Ikrar Wakaf (WT.2a), Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT3) dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT.3a). Berkas-berkas itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf.(ida/sua)