081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pelayanan Publik Berkaitan dengan Daya Saing

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Pelayanan publik mempunyai korelasi signifikan dengan daya saing. Hal ini dikarenakan pelayanan publik dapat menciptakan keunggulan komparatif dan kompetitif di daerah.

Untuk itu, Kementerian Agama, baik di tingkat provinsi atau kab/kota, dituntut memberikan pelayanan prima sesuai standar pelayanan publik, sekaligus menciptakan inovasi.

Demikian disampaikan Kepala Subbag Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Afief Mundzir saat membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Publikasi Layanan Publik pada Kankemenag Kab/Kota se Eks Karesidenan Pati, di Aula Kankemenag Kabupaten Pati, Jum’at (24/11)

Menurut Afief, dalam era reformasi seperti saat ini, Kementerian Agama wajib memberikan pelayanan publik yang baik, transparan dan akuntabel, termasuk bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga Kemenag dituntut memiliki inovasi. “Pelayanan ini tak hanya harus excellent tapi juga harus dengan sepenuh hati,” katanya.

Saat ini banyak tantangan yang dihadapi oleh birokrasi terkait dengan pelayanan publik. Seperti banyak masyarakat yang tidak tahu harus melaporkan aduannya. “Masyarakat cenderung pragmatis dan tidak yakin laporannya akan ditindaklanjuti, sehingga masyarakat takut akan konsekuensi keamanan,” jelasnya.

Afief menyampaikan beberapa point penting pada rakor ini antara lain : Pertama, usulan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) untuk Pranata Kehumasan dan Pranata Komputer sangat diharapkan maka jika ada usulan dari Kankemenag Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan akan segera diproses. Kedua, mengatasi keterbatasan SDM untuk pengelolaan media layanan publik (website) dimungkinkan untuk pengadaan tenaga kontrak atau pramubakti dengan kriteria sesuai dengan kualifikasi kebutuhan. Ketiga, Kewajiban pengelola diharapkan dapat mengisi konten website dengan standar minimal konten wajib yang harus ada sesuai dengan kaidah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, lanjut Afief,  ”Semakin baik pelayanan publik, otomatis masyarakat akan senang,” pungkasnya. (Athi’/bd)