081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pembinaan Bidang Hukum, Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi Bagi ASN

Klaten-Dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan dibidang hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Selasa (19/10) Kemenag Klaten gelar Pembinaan di bidang hukum bagi ASN Pencegahan Tindak Korupsi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dengan peserta Kepala Madrasah, Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA, PPK dan bendahara Kemenag Klaten bertempat di Aula MTsN 1 Klaten.

Kakankemenag Anif Solikhin menyampaikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten berkomitmen penuh dalam implementasi pembangunan Zona Integritas dilingkungan Kementerian Agama.

“Jangan sampai terjerat hukum pidana korupsi dilingkungan Kemenag, ASN dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat harus bebas dari urusan/masalah hukum,” tandas Anif.

Jauhi tindakan korupsi bagi ASN Kemenag dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya melayani masyarakat, kegiatan pembinaan bidang hukum bagi ASN mutlak dilakukan, wahana pemberdayaan SDM Kemenag. Untuk itulah Kemenag Klaten menggandeng Kejaksaan Negeri Klaten dan Polres Klaten untuk memberikan pembinaan dalam bidang hukum, agar seluruh ASN Kemenag jangan sampai  terlibat dalam hal korupsi.

“Pembinaan hukum ini dilaksanakan mengingat bahwa tupoksi ASN sangat dekat dengan ranah hukum, sehingga pemahaman akan peraturan hukum dan perundang-undangan ini wajib diketahui oleh seluruh ASN,” ungkap Anif.

Pembinaan SDM merupakan modal utama yang perlu di perhatikan, hal tersebut sangatlah penting karena bagaimanapun juga keberhasilan suatu instansi/organisasi pemerintahan dalam mencapai suatu tujuan ditentukan oleh kualitas dan kemampuan sumber daya manusia.

“Diharapkan dengan pembinaan ini tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan ketaatan ASN Kemenag Klaten terhadap segala bentuk peraturan dan perundang-undangan yang melingkupinya. Sehingga ASN mampu memahami terjadinya penyimpangan-penyimpangan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” imbuh Anif.

Narasumber dalam kegiatan ini Sulistyono dan Yuliansyah dari Kajari Klaten, dan Sukiman dari Polres Klaten.(sm_aj/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content