Pemilihan Agen Perubahan, Wujudkan Reformasi Birokrasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan berupaya membangun zona integritas mengadakan pembinaan pembangunan integritas budaya kerja, pola pikir dan budaya melayani Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta pemilihan umum Agen Perubahan menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di Aula Kantor, Senin (30/10).

Kepala Subbagian Tata Usaha Ali Ichwan mengatakan, kegiatan pembinaan ini menyasar 289 pegawai terdiri dari pejabat Kemenag, semua Kepala KUA beserta stafnya, Penghulu, Penyuluh, Pengawas dan pegawai Kantor Kemenag Grobogan. Semua pegawai  yang hadir akan memilih 9 orang sebagai agen perubahan membangun zona integritas WBK dan WBBM Kementerian Agama.

“Sebagai wujud membangun zona integritas WBK dan WBBM Kementerian Agama, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas, salah satunya pemilihan agen perubahan pada Kankemenag Kab. Grobogan,”Tutur Ali.

Kepala Kankemenag Hambali menyampaikan bahwa Pemilihan Agen Perubahan ini adalah merupakan usaha  nyata untuk terus membangun Zona Integritas pada Kemenag Grobogan, yang bertujuan untuk menciptakan  WBK dan WBBM sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Agen perubahan didasari absensi kehadiran pegawai, profesional, berintegritas, jujur, tanggung jawab, pegawai  yang perilakunya secara nyata  dan terus menerus senantiasa mempromosikan dan menjalankan keteladanan yang dapat dijadikan contoh oleh rekan atau pegawai yang lain, dimana perilakunya tersebut merupakan faktor penting penentu keberhasilan pengembangan budaya kerja dalam lingkungan atau sebagai roll model agen perubahan,” terang Hambali.

Hambali menambahkan, Pemilihan Agen Perubahan (agent of change) menggunakan sistem dengan mengedarkan angket pilihan nama calon yang telah diusulkan dengan kriterianya adalah mereka yang memiliki jiwa inspiratif, inovatif dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin. Tim ini akan bertugas sebagai katalis, penggerak, pemberi solusi, mediator dan penghubung.

Sementara ini masih ada keluhan-keluhan dari masyarakat karena pelayanan di masing-masing Kantor masih kurang maksimal, dan masih ditemukan absensi pegawai yang tidak didukung kejujuran, dengan ditemukan audit kinerja oleh tim itjen pada tahun 2015.

“Sehingga untuk mewujudkan zona integritas  WBK dan WBBM diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan,” imbuhnya.

Dari hasil rekapan hak angket sebanyak 289 yang tersebar, terpilih sebagai anggota tim agen perubahan : dari unsur pejabat struktural (Hambali dan Fahrurrozi), unsur kepala KUA (Nur Kholis dan Busri), pengawas pendidikan agama (Suyanto), unsur penyuluh agama fungsional (Kudhori), unsur fungsional umum KUA (Moh Yasin) dan unsur pejabat fungsional umum/tertentu (Safa’atul Muniroh). (bd/gt)