Klaten – Setelah ditutup adanya pemberlakukan PPKM Darurat oleh Pemerintah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten kembali membuka layanan pendaftaran haji reguler mulai 1 September 2021.
Keputusan dibukanya kembali layanan pendaftaran haji ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 4, 3 dan 2 di pulau Jawa dan Bali dan Surat Dirjen PHU No : B-27019/DJ/Dt.II.II.1/1/KS.02/8/2021 tentang Pembukaan Pendaftaran Haji Reguler.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin kepada humas, Kamis (2/9) di ruang kerjanya.
“Kondisi penurunan level dari 4 ke 3 ini memungkinkan pendaftaran haji sudah bisa kembali untuk masyarakat,” tandas Anif.
Meski sudah dibuka kembali, Anif meminta kepada pendaftar calhaj untuk tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
“Jangan lupa protokol kesehatan untuk selalu diterapkan dengan mematuhi 5 M+1 D, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan jangan lupa tetap berdoa untuk keselamatan bangsa Indonesia dan wabah segera berakhir,” katanya.
Hal senada disampaikan M. Yusuf, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Klaten,sejak 2 September 2021, Kemenag Klaten telah membuka kembali pendaftaran haji seiring telah dibukanya kembali juga Siskohat dari pusat.
“Setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng, akhirnya diputuskan untuk buka kembali pendaftaran haji reguler dan segera melayani pendaftaran pada masyarakat sesuai kondisi daerah,” kata Yusuf.
“Selama pendaftaran tetap diberlakukan pembatasan 50% dari kapasitas ruang tunggu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” imbuhnya(aj/Sua)