081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pendaftaran Nikah berbasis NIK di Pati berkat Integrasi Simkah dengan Siak

Pati – Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kabupaten Pati, saat ini sebagian telah melaksanakan pendaftaran nikah berbasis NIK. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang administrasi kependudukan yaitu Undang Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 64 ayat (2) dan (3) yang berbunyi : (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. (3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Pati Zubaidi dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya (21/3)

Zubaidi mengatakan, Pendaftaran nikah berbasis NIK tersebut terlaksana berkat adanya MoU antara Kementerian Agama Kantor Kabupaten Pati dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati terkait Integrasi data SIAK dengan SIMKAH. Sebagaimana kita ketahui bahwa SIMKAH merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dalam hal pelayanan pendaftaran dan pencatatan nikah di KUA, “tegasnya.

Lebih lanjut Zubaidi menjelaskan, Dengan adanya integrasi data antara SIMKAH dengan SIAK tersebut, KUA kecamatan se-Kabupaten Pati bisa langsung mengambil data kependudukan dari aplikasi SIAK yang ada di Dukcapil Pati, selanjutnya memanfaatkan data itu dalam pendaftaran nikah,”jelasnya.

Jadi, cukup dengan memasukkan NIK calon pengantin kemudian melakukan validasi NIK maka data-data catin yang lain seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,  alamat, pekerjaan, agama, status perkawinan dan nama kedua orang tuanya bisa langsung masuk dalam form pendaftaran SIMKAH. Data-data kependudukan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi KUA dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan nikah, “papar Zubaidi.

Ditambahkan Zubaidi, Bagi Dukcapil Pati, Integrasi SIMKAH dengan SIAK ini menjadikan pelayanan kependudukan mengalami akselerasi yang cukup tinggi. Pelaporan data pernikahan bagi masyarakat muslim semakin cepat dan akurat. Hal ini dikarenakan ketika telah terjadi pernikahan dan tercatat di KUA, secara otomatis data tersebut akan terkirim ke Dukcapil Pati dan merubah status perkawinan mereka dari jejaka atau perawan atau cerai hidup atau cerai mati menjadi kawin. Setelah itu mereka bisa langsung meminta dicetakkan KTP perubahan di Dukcapil Pati, ujarnya mengakhiri informasinya. (Athi’/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content