Penegasan Penggunaan Pusaka bagi Guru PAI DPK di Kab. Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Memasuki pertengahan tahun  2023, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melaksanakan Pembinaan Penggunaan Aplikasi PUSAKA. Acara ini dihadiri oleh peserta 56 PNS  Guru PAI  DPK Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes  dengan narasumber dari Jft. Analis  SDM Aparatur. Pada Kamis, (13/07/2023) bertempat di Aula SMPN 3 Brebes.

Pada bagian awal, dalam sambutannya Analis Kepegawaian  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H. Wargi Sultoni, menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini Kementerian Agama memiliki tujuh program prioritas Kementerian Agama, yaitu: Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Toleransi Beragama, Religiosity Index, dan Cyber Islamic University. Dengan mengimplementasikan 5 Budaya Kerja Kementerian Agama, diantaranya yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan.

H. Wargi Sultoni menyampaikan bahwa ASN yang ditugaskan ke lembaga, dalam rangka menyukseskan program percepatan transformasi digital, semua elemen harus mendukung. Tanpa terkecuali ASN yang bertugas di madrasah swasta, harus bisa menjadi model perubahan sekaligus penggerak menuju madrasah mandiri berprestasi.

Aplikasi PUSAKA merupakan aplikasi baru yang digunakan oleh seluruh ASN Kemenag di Indonesia. Adapun masa percobaan yang berakhir pada bulan Juni 2023. Dalam aplikasi PUSAKA, untuk saat sekarang baru mengakomodir kehadiran (presensi). Teknis penggunaan aplikasi PUSAKA disampaikan oleh JFt. Analis SDM Aparatur Haryanto.

Haryanto menyamapaikan bahwa  di samping aplikasi PUSAKA, juga ada aplikasi PRESENSI yang juga digunakan untuk mengunggah dokumen ketidakhadiran, seperti menghadiri undangan dengan surat  tugas, atau dokumen lain.

Haryanto menginginkan  agar seluruh ASN dilingkungan Kmeneg Brebes dapat berdisiplinan  presensi atau kehadiran, serta administrasi pembelajaran dan lainnya. Adapun presensi mulai per 1 Juli 2023 dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka.

Kebijakan ini, terang Haryanto, berdasarkan surat edaran Sekretariat Jenderal Kemenag RI tentang perubahan Sistem Presensi Online Terintegrasi Pusaka. “Mulai per 1 Juli 2023, seluruh PNS Kementerian Agama wajib presensi online melalui aplikasi Pusaka,” terang Haryanto.

Seluruh guru PAI dimintai untuk mengupload absensi pada aplikasi SIAGA setiap tanggal 5 bulan berjalan sebagai syarat pembayaran Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) yang dicairkan setiap bulan.

“TPG sudah Kemenag Brebes cairkan setiap bulan. Maka kami mohon kerja samanya untuk mengupload berkas-berkas pencairan TPG maksimal tanggal 5 setiap bulannya,” pungkas Haryanto (hid/Sua).