Penerangan Hukum Bagi ASN Kankemenag Kab. Kudus oleh Kejaksaan Tinggi Jateng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Selasa (11/7) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Kudus menggelar kegiatan penerangan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kab. Kudus di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus. Kegiatan yang langsung diisi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini dihadiri Sub Koordinator Bidang PAI Kanwil Kemenag Jateng, Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Plh. Kasubbag TU, Kasi dan Gara, Pengawas Madrasah dan PAI, Kepala Madrasah Negeri, Pengelola Keuangan masing – masing satker dan penyuluh Kecamatan.

Dalam sambutan pembukaanya, Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Suhadi menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan penerangan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi ASN serta meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel pada Kankemenag Kab. Kudus.

“Kegiatan ini ditujukan untuk ASN agar dapat bekerja dengan bersih sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, tidak terlibat dalam permasalahan hukum seperti korupsi”, ungkapnya.

“Saya mohon kepada semua ASN yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh – sungguh”, pintanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang suap, gratifikasi, korupsi di Indonesia dan pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yaitu M. Budi Setyadi (Jaksa Fungsional) dan Arfan Triono (Kasi Penkum). Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. (Nfs/bd)