Pengarusutamaan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara memberikan pembinaan kepada 179 Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Banjarnegara tentang Moderasi Beragama. Kegiatan dikemas dalam tema Pengarusutamaan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAIF dan PAH), kegiatan ini dilaksanakan di Rumah makan Saung Mansur Tretek Parakancanggah, Kabupaten  Banjarnegara, Rabu (27/7/22).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala kantor kementerian Agama kabupaten Banjarnegara H. Karsono, Kasi Bimas Islam H. Ali Mustofa, Nasirin Ketua Kelompok Kerja penyuluh (Pokjaluh) para PAIF se Kabupaten Banjarnegara dan 160 orang PAH.

Pembinaan itu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh berkait dengan kondusifitas daerah, dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkait dengan bidang keagamaan.

Dalam laporan kegiatan, Kasi Bimas Islam, H. Ali Mustofa menyampaikan tujuan penyelenggaraan kegiatan Pengarusutamaan Moderasi Bagi Penyuluh Agama adalah agar penyuluh agama memahami dengan benar konsep moderasi, memiliki kemampuan untuk menengahi serta mampu menjadi agen moderasi di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan pertama; agar Penyuluh agama memahami dengan benar konsep moderasi beragama sebagai sesuatu yang terbaik, sesuatu yang berada di tengah antara dua kutub ekstrem, dermawan itu adalah sikap yang baik, berada diantara sikap boros dan kikir, itulah moderasi”. Kata Ali Mustofa.

Sementara dalam sambutan sekaligus penyampaian materi, Kepala Kantor Kementerian Agama H. Karsono memaparkan bahwa moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan antar umat beragama dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara.

 “Moderasi beragama merupakan proses meyakini, memahami dan mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dalam segala hal,” ujar H. Karsono.

Masih menurut kepala Kankemenag bahwa penguatan moderasi beragama bagi Penyuluh ini sangat penting dilakukan karena Penyuluh sebagai ujung tombak dari Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 “Penguatan moderasi beragama bagi Penyuluh ini sangat penting dilakukan karena Penyuluh sebagai ujung tombak dari Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga peran yang dipercayakan kepadanya tidaklah mudah, karena harus menjaga perdamaian diantara perbedaan yang ada dan terjadi di masyarakat,”. Jelas Karsono. “Sehingga penyuluh diwajibkan memiliki cara pandang dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak berlebih atau ekstrem, baik kanan atau kiri,” aparnya.

Lebih lanjut H Karsono menyampaikan bahwa keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator yang selaras dan saling bertautan, yakni Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti kekerasan dan penerimaan terhadap tradisi atau budaya lokal.

“Komitmen kebangsaan yakni penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam Pancasila, Bhinneka Tungal Ika, Negara Kesatuan RI dan UUD ’45 yang lebih mudah di singkat PBNU”. lanjut H. Karsono (aho/ak/rf)