081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Pengawas Dituntut Lakukan Pemantauan Pembelajaran Daring

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga dituntut untuk memantau pelaksanaan kegiatan belajar online (KBM Daring) yang diselenggarakan di tahun pelajaran 2021/2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Sudiono kepada para Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI dalam koordinasinya melalui aplikasi whatsApp baru-baru ini.

Sudiono menjelaskan, Kepala Kankemenag Purbalingga H. Karsono menitipkan beberapa pesan penting untuk para Pengawas.

“Sehubungan pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Purbalingga, Bapak Kepala Kantor Kemenag Purbalingga menghimbau agar para Pengawas memantau betul pelaksanaan KBM daring atau luring yang dilaksanakan di Madrasah dan setiap hari di laporkan melalui LCKH PPKM Pengawas di Masa Darurat ini,” jelasnya.

Selain itu Sudiono juga berpesan agar para Pengawas menghimbau Kepala Madrasah di masing-masing wilayah binaannya agar melaporkan kegiatan Madrasah setiap hari kepada Pengawas dalam bentuk LCKH Kepala Madrasah.

“Semua Kegiatan perlombaan untuk siswa baik yang dilaksanakan Kementerian Agama maupun di luar Kemenag (online) mohon diikuti, jangan sampai tidak ikut. Itu sebagai bahan laporan guru dan Kepala Madrasah kepada Pengawas, dan dimasukan juga kegiatan pembinaan tersebut di Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) masing-masing,” pesannya.

Ia menekankan dua event bergengsi milik Kementerian Agama yaitu Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dan Madrasah Young Researchers Super Camp (Myres) harus diikuti oleh seluruh madrasah. Selain itu ia juga meminta agar para Pengawas memastikan seluruh guru dan pegawai ASN melakukan aktivasi data kepegawaian melalui aplikasi MySPAK BKN sebelum 31 Juli 2021.

Hal lainnya yang juga penting harus dilakukan menurutnya adalah penyusunan (review) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

“Pastikan Madrasah melaksanakan Teach From Home (TFH) dan Teach From Offoce (TFO) sesuai aturan PPKM darurat saat ini, dengan ada jadwal guru dan pegawai TFH/WFH dan TFO/WFO pakai 100 %, 75 % atau 50 %.  Pantau dan laporkan melalui LCKH Bapak Ibu Pengawas,” tandasnya.

Selain meminta agar keamanan dan kebersihan lingkungan Madrasah tetap terjaga, Sudiono juga berharap agar seluruh Pengawas, Kepala Madrasah dan guru di lingkungan Kemeneterian Agama dapat terus menjadi Pelopor Prokes 5 M.

“Demikian kami sampaikan beberapa arahan dan petunjuk Kepala Kantor Kemenag Purbalingga. Semoga Alloh SWT segera mengangkat wabah ini dari muka bumi sehingga kita semua bisa melaksanakan aktivitas tugas dan kewajiban dengan baik. Tetaplah kita husnudzon. Setelah ada kesusahan pasti ada kemudahan, dan setiap ada penyakit pasti ada obatnya. Karena ini takdir maka kita tetap nikmati , jalani dan syukuri dengan ikhtiar dan berdoa. Semangat, semangat, semangat … dan semoga sehat selalu,” tutupnya berharap.* (sar/bd)

Skip to content