Pengawas, Guru dan Penyuluh Mendapat Diklat Peningkatan Teknis Kompetensi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan ASN. Dan  untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan bagi ASN dalam mengikuti perkembangan zaman di bidang Pendidikan dan Keagamaan. Balai Diklat Keagmaan Semarang yang bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kab.Grobogan menyelenggarakan Diklat Teknis Substantif Pendidikan dan Keagamaan bagi 120 peserta yang terdiri dari 40 Pengawas Pendidikan, 40 guru MA dan 40 Penyuluh  Agama Islam non PNS yang dilaksanakan selama 6 hari dari hari Senin sampai Sabtu (08-13/04/2019) bertempat di Hotel Front One Purwodadi.

Menurut laporan Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang yang diwakili Widyaswara Amiroh Ambarwati mengatakan Balai Diklat Keagamaan termasuk tangan panjang Kemenag, sehingga untuk menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan pengetahuan, keahlian, ketrampilan serta sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi, perlu diadakan diklat untuk meningkatkan ilmu sebagai bekal PNS.

“Saat ini ada tiga diklat ditempat kerja (DDTK) yang di selenggarakan di Kabupaten Grobogan yaitu diklat penyuluh non PNS, Guru MA dan kusus Pengawas ada gabungan dari Kabupaten Demak dan Kabupaten Blora yang kemarin belum ikut dikat. Sehingga Balai Diklat Keagamaan menyelenggarakan DDTK, DDWK ataupun DDJ, dengan tujuan untuk memfasilitasi peserta yang rumahnya jauh dan bisa mencakup semua peserta yang ada didaerah,” ungkap Ambarwati.

Kasubag TU Ali Ichwan yang mewakili Kepala Kemenag Kab.Grobogan dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan seorang Pengawas, Guru dan Penyuluh merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama yang langsung menyampaikan visi dan misi kementerian agama kepada masyarakat, baik buruknya kementrian agama dipandang masyarakat ada di tangan kususnya para penyuluh.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Penyuluh Agama Islam non PNS perpanjangan tangan dari Kementrian Agama  haruslah mendukung, menjaga dan memajukan Kemenag dengan menjalankan tugas dan fungsinya, meningkatkan kinerjanya, profesional dan menjunjung intergitas. Sehingga Kemenag tambah maju dan jaya dengan berpedoman 5 budaya kerja,” tegas Ichwan.

Ali Ichwan menambahkan dalam reformasi birokrasi pada tahun 2014, nilai RB Kementerian Agama adalah 54,83 (CC). Angka terus naik sehingga pada 2015 menjadi 62,28 (B), dan tahun 2016 menjadi 69,14 (B) dan tahun 2017, nilai PMPRB yang diajukan ke KemenPAN&RB adalah 78,82 atau kategori BB.

“Yang diharapkan Bapak Menteri Agama RB mendapat kategori A. Karena terkait RB yg diharapkan Bapak Menteri Agama mendapatkan WTP dan bagi ASN yg ada di daerah utk kerjasama dan komunikasi dalam meningkatkan kinerja Kemenag,” lanjut Kasubag TU.

Diharapkan dengan kegiatan diklat ini para pengawas, guru khususnya penyuluh agama Islam non PNS mempunyai peranan yang penting sebagai pembimbing masyarakat, untuk memberikan pembinaan keagamaan terhadap masyarakat. Penyuluh Agama Islam adalah ujung tombak Kementerian Agama di garda terdepan. Baik tidaknya Kementerian Agama ada di tangan Penyuluh Agama, karena penyuluh memiliki tugas dan fungsi membantu Kementerian Agama sesuai dengan visi misi Kementerian Agama yang taat beragama, berakhlak mulia, rukun, cerdas, berintegritas, sejahtera lahir dan bathin.

“Untuk mendukung hal tersebut maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi dengan melalui diklat seperti ini, untuk menambah ilmu dan wawasan sehingga mampu menjadi tenaga penyuluh yang profesional dan handal,” pungkasnya. (bd/gt)