Batang – Melaksanakan program sertifikat halal gratis yang dicanangkan oleh Kementerian Agama sejak awal tahun, Kemenag Kabupaten Batang terus melakukan pendataan, dan pendampingan pada ratusan usaha kecil yang belum melakukan upaya pendaftaran produknya bersertifikat halal. Seperti hari ini Kamis (08/06) pada momen Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di desa Sembung Kecamatan Banyuputih, disela-sela penutupan acara itu Kemenag memberikan sertifikat halal pada pelaku usaha makanan ringan, yang diserahkan oleh PJ.Bupati Batang Hj. Lani Dwi Rejeki.
Penyelenggara Zakat Wakaf Siswoyo dalam keterangannya menyampaikan bahwa fihaknya sejak awal telah terlibat penuh dalam kegiatan TMMD oleh kodim 0736 Batang ini. Menurutnya dari rapat perencanaan kita telah ikut dan kita mendapat jatah untuk membangun non fisik diantaranya sosialisasi undang-undang perkawinan, melaksanakan safari Jumat, memberikan bantuan Al Quran serta mentasarufkan zakat pada fakir miskin didesa itu.
“ Kita memang harus mencari momen yang tepat untuk memberikan sertifikat halal pada pelaku usaha yang telah kita survei terlebih dahulu, dan kebetulan di desa Sembung sebagai tempat TMMD ada pelaku usaha kecil berupa makanan ringan yang memang layak untuk diberikan sertifikat halal, maka pada upacara penutupan TMMD itu kita memberikan sertifikat halal itu,” jelas Siswoyo.
Selain itu sebagai bentuk sinergitas Kemenag dengan Kodim 0736 Batang dan Pemda Batang dalam kesempatan kegiatan TMMD itu Kementerian agama ikut menyukseskan program itu, diantaranya terlibat dalam penyuluhan tentang Undang-Undang Perkawinan, memberikan bantuan mushaf Al uran pada takmir masjid serta menyalurkan zakat pada fakir miskin di desa itu.
“ Sinergitas ini telah dibangun sejak dulu baik dengan pemerintah daerah maupun dengan Kodim 0736 Batang, salah satunya adalah seluruh program TMMD kita selalu ikut didalamnya, TNI membangun fisik desa sementara kita Kemenag bersama instansi yang lain ikut membangun desa dalam bentuk non fisik,” kata Kakankemenag H. Akhmad Farkhan.
Dia juga menjelaskan dalam membangun non fisik didesa tempat kegiatan TMMD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita adalah memberikan pemahaman tentang undang-undang perkawinan serta pemahaman bahayanya perkawinan dini.
“ Beberapa waktu lalu kita telah menugaskan KUA kecamatan Banyuputih untuk memberikan sosialisasi undang-undang perkawinan serta memberi penjelasan tentang persyaratan pernikahan, sedangkan Jumat yang lalu kita mengikuti safari Jumat selain memberikan pemahaman tentang kerukunan, nasionalisme juga kita memberikan bantuan mushaf Al Quran pada takmir masjid serta mentasarufkan puluhan zakat pada fakir miskin yang ada,” katanya. (Zy_humas/rf)