081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penyuluh Berharap Ada Tindak Lanjut Pasca Pelatihan KUB

Semarang – Dilibatkannya Penyuluh Agama untuk menggerakkan kerukunan umat beragama memang efektif. Fungsi dialogis, menampung aspirasi dan sosialisasi sangat sinkron dengan tugas fungsi organisasi penggerak kerukunan selama ini. Karena itulah, Balai Diklat Keagamaan melibatkannya dalam Pelatihan Kerukunan Umat Beragama yang berlangsung dari Senin (3/5) sampai dengan Sabtu (8/5) di MAN 1 Semarang.

“Dari 40 kuota peserta, 65 persennya dari unsur penyuluh lintas agama baik yang PNS maupun Non PNS”, tutur Muh. Arifin, salah satu peserta dari unsur penyuluh agama Kecamatan Candisari.

Pelatihan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini, terdiri dari enam materi, yaitu konsep dasar kerukunan beragama, Kode etik penyiaran beragama, analisis regulasi tentang umat beragama, diagnostik reading (penanganan dan penyelesaian potensi konflik umat beragama) dan analisis kasus hubungan umat beragama serta metode penyuluhan agama berwawasan kerukunan.

Muh. Arifin sangat senang bahwa semua materi pas untuk kita sebagai senjata menghadapi umat di tengah tengah krisis moral pada saat ini.

“Tutor atau pemateri yang begitu santai tapi mengena dalam menjelaskan, sehingga waktu tidak terasa sudah selesai”, kesannya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Izzudin, Penyuluh Agama dari Kecamatan Ngaliyan.

“Kita disini membaur tanpa memandang perbedaan agama, sehingga terasa sebagai saudara”.

“Banyak ilmu baru yang kita dapatkan  serta motivasi untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya bangsa sendiri, tidak minder dengan budaya asing”, imbuhnya.

Setelah acara penutupan kemarin (8/5) yang dipimpin oleh Kepala Kemenag, H. Muhdi, muncullah harapan dari sebagian besar peserta menghendaki adanya tindak lanjut tentang pelatihan ini sehingga apa yang dicita-citakan yaitu kerukunan umat beragama akan terwujud. (sy/bd)<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210509_111122_535.sdocx–>

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content