081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Perubahan adalah Sebuah Keniscayaan

Purbalingga – Menindaklanjuti instruksi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 810 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama-nama Madrasah Negeri , Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Pengukuhan Kepala Urusan Tata Usaha MTs Negeri dan Kepala MI Negeri di Aula Lantai II, Jumat (13/04). Kegiatan yang dihadiri Kasubbag  TU, para Kasi dan Penyelenggara Syariah ini juga dihadiri seluruh Pengawas Pendidikan RA/ BA/ MI/ SLTP/ MTs/ MA/ SMA/ SMK dan Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Purbalingga.

Analis Kepegawaian, Khamimah menjelaskan, pegawai yang dikukuhkan jabatannya sebagai Kepala MI Negeri adalah Sugeng Riyadi, S.Pd.I (MI Negeri 1 Purbalingga) dan Sokhimun, S.Pd.I (MI Negeri 2 Purbalingga). Sedangkan untuk jabatan Kepala Urusan Tata Usaha MTs Negeri, pegawai yang dilantik berjumlah 2 orang yaitu Khoeroni, S.Pd.I (MTs Negeri 1 Purbalingga) dan Mutasim Ridlo, S.Sos. (MTs Negeri 2 Purbalingga).

“Khusus Kepala MI Negeri 3 Purbalingga,  jabatan  Kepala  diisi oleh Pelaksana Tugas Kepala dari MI  Negeri 1 Purbalingga,” jelas Khamimah.

Kepala Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Karsono usai pengukuhan, dalam sambutannya menekankan agar seluruh pegawai di lingkungan Kankemenag Kabupaten Purbalingga selalu siap menerima terjadinya perubahan.

“Perubahan adalah sebuah keniscayaan, maka saya berharap pegawai Kemenag tidak kagetan, tidak gumunan,” ungkap Karsono. “ Coba kita fikirkan, dulu ujian sekolah menggunakan kertas dan pensil. Saat ini anak-anak kita ujian nasional berbasis komputer. Bahkan ujian perekrutan petugas haji kemarin menggunakan system CAT, yang mana peserta ujiannya hanya menggunakan Hp Android,” lanjutnya.

Ia menambahkan, adanya perubahan pada nomenklatur madrasah negeri berimplikasi pada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian. Pertama, secara psikologis nama madrasah yang baru lebih mengedepankan aspek kemajuan karena menggunakan nama kabupaten yang tentu lebih dikenal dari pada nama kecamatan, desa, terlebih lagi pedukuhan.  Di sini terdapat tantangan tersendiri bagaimana mewujudkan madrasah negeri menjadi yang terbaik di antara madrasah-madrasah lainnya yang ada di Purbalingga.

Ia berharap ke depan madrasah negeri semaki maju dan tidak ada lagi cerita madrasah negeri kekurangan guru. Jika hal tersebut terjadi, ia meminta agar secepatnya dilakukan koordinasi dengan pengawas, analis kepegawaian dan Baperjakat, karena kepala madrasah negeri tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat pegawai/ guru wiyata bakti. Hanya dalam kondisi darurat, Komite Madrasah dapat mengambil peran melalui kewenangannya untuk mengangkat wiyata bakti dengan berbagai implikasinya.

Mutasi Pegawai Bukan Hal Tabu

Pemindahtugasan guru atau pegawai bukanlah sebuah hal yang tabu untuk dilakukan. Karena selain untuk memenuhi kekurangan pegawai, mutasi pegawai bertujuan untuk penyegaran dan menghindari kejenuhan  dan menurunnya inovasi, menambah pengalaman tugas, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan.

Kepada pejabat yang baru dikukuhkan, Karsono berpesan agar segera melakukan pembenahan dan inovasi atau terobosan-terobosan baru, terlebih madrasah harus segera berbenah menghadapi tahun ajaran baru.

“Bangun madrasah yang berwajah futuristik, berbasis IT dan kelola madrasah dengan manajemen yang profesional,” pesannya. (sar/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content