081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Perubahan Penyusunan SKP, Begini Penjelasan BKN Kanreg I

Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Tawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Jabatan Fungsional Pranata Komputer (Prakom), yang diikuti oleh 28 Prakom se-Jateng, salah satunya adalah Arya Maulana selaku Prakom pada Kankemenag Kota semarang.

Bertempat di Hotel Atria Magelang, kegiatan berlangsung selama 3 hari (6-8 Juni 2022).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Wahid Arbani. Dalam sambutannya ia mengimbau kepada Prakom agar rajin mendokumentasikan setiap pelaksanaan tugas. Tak hanya itu, ia juga berpesan agar Prakom selalu membuat laporan tertulis akan setiap pekerjaan yang dilakukannya.

Pada Bimtek tersebut, peserta diberikan pengayaan materi tentang bagaimana penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta poin-poin apa saja yang perlu diperhatikan dan dipersyaratkan dalam pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

Ada 3 pemateri eksternal yaitu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) I, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pembina Prakom Jateng. Sedangkan secara internal, ada Ahmad Faridi selaku Koordinator Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Kanwil Kemenag Prov. Jateng

“Sesuai dengan Peratuan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpanRB) Nomor 8 Tahun 2021 yang dirubah dengan PerMenpanRB Nomor 6 Tahun 2022, setiap pegawai wajib membuat SKP, oleh karenanya di BKN, SKP dibuat setiap bulan dan sebagai salah satu syarat pencairan tukin (tunjangan kinerja),” ujar Pujiyanta Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian dari BKN Kanreg I.

“Bagi pegawai yang tidak membuat SKP atau capaian SKPnya tidak mencapai angka minimal, akan dikenakan hukuman disiplin. Oleh karena itu sekarang pegawai di lingkungan kami, berlomba-lomba untuk mencari tugas atau pekerjaan, baik itu yang sesuai dengan SKP maupun tugas tambahan, jika keberatan dengan hukuman disiplin ada masa sanggah selama 14 hari, diluar itu keberatan tidak akan diterima,” terangnya.

“Kinerja tambahan adalah Kinerja yang tidak mensukseskan instansi dalam hal ini biasanya disebut tugas tambahan,” imbuhnya.

Ia pun menyampaikan beberapa poin penting akibat perubahan PerMenpanRB tersebut. “Didalam PerMenpanRB Nomor 8 Tahun 2021, perilaku kinerja yang tadinya hanya 5 poin sekarang menjadi 7 poin. SKP ada 3 aspek, yaitu aspek kuantitatif, kualitatif dan waktu. Di SKP PerMenpanRB Nomor 6 Tahun 2022, kinerja Jabatan Fungsional tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit. SKP berdasarkan PerMenpanRB Nomor 8 Tahun 2021 berlaku untuk perhitungan kinerja bulan Juli – Desember 2021, sedangkan SKP Januari – Desember 2022 sudah menggunakan PerMenpanRB Nomor 6 Tahun 2022,” pungkasnya.(Arya/NBA/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content