Purbalingga – Dalam rangka peningkatan publikasi layanan publik, Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat koordinasi yang diikuti oleh Kasubbag TU dan Pengelola Situs/ website Kankemenag Kabupaten/ Kota.
Kegiatan Rakor Peningkatan Publikasi Layanan Publik untuk wilayah eks-Karesidenan Banyumas dilaksanakan Rabu (08/11) di Aula Lantai II Kankemenag Kabupaten Purbalingga. Rakor yang dijadwalkan berlangsung sehari ini diikuti oleh peserta dari Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas dan Cilacap.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Ahmad Muhdzir menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan dan berharap ada hal positif yang akan diperoleh baik oleh para peserta maupun penyelenggara kegiatan.
“Rakor ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabiltas para Pengelola Website di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Karena dengan informasi yang disampaikan melalui website masyarakat akan mengetahui kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama melalui program-programnya,” kata Ahmad Muhdzir.
Pelaksana Subbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Gentur menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan berada di daerah, hal ini tidak lain untuk pemetaan secara langsung kendala permasalahan yang dihadapi masing-masing pengelola website dan pemangku kebijakan di akar rumput.
“Dengan kegiatan seperti ini pengelola website di Kankemenag dapat menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi kepada kami dalam pengelolaan informasi melalui website yang merupakan salah satu fasilitas yang ada di setiap Kantor Kementerian Agama,” jelas Gentur.
Beberapa poin penting yang disampaikan Gentur yaitu : Pertama, usulan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) untuk Pranata Kehumasan dan Pranata Komputer sangat diharapkan maka jika ada usulan dari Kankemenag Kabupaten sepanjang memenuhi persyaratan akan segera diproses. Kedua, mengatasi keterbatasan SDM untuk pengelolaan media layanan publik (website) dimungkinkan untuk pengadaan tenaga kontrak atau pramubakti dengan kriteria sesuai dengan kualifikasi kebutuhan. Ketiga, Kewajiban pengelola diharapkan dapat mengisi konten website dengan standar minimal konten wajib yang harus ada sesuai dengan kaidah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Antusias peserta nampak jelas, dengan keaktifan peserta menyampaikan kendala permasalahan teknis yang dihadapi di lapangan terkait pengelolaan website sebagai media publikasi kepada publik.
Kendala utama yang dihadapi diantaranya adalah minimnya sumber daya manusia yang murni ditugaskan dalam pengelolaan media informasi berupa website. Peran ganda yang ditanggung oleh sebagian besar pengelola website menjadi kendala dan hambatan dalam pencapaian target, baik untuk pemenuhan konten pada website kankemenag maupun aktif berkontribusi pada website kanwil.
Mengakhiri forum rapat Gentur menyampaikan, Kanwil melalui Subbag Informasi dan Humas rencana di tahun anggaran 2018 akan kembali mengalokasikan anggaran sebagai simultan bagi kontributor berita yang tayang di website kanwil meskipun besarannya masih jauh dari harapan. Diharapkan juga agar pengelola web melalui Kasubbag TU selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melakukan sinergi dengan para Kepala Seksi agar dilibatkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di tiap seksi khususnya dalam peliputan dan dokumentasi kegiatan. (sar/gt)