PPKM Darurat, Siswa Madrasah Belajar di Rumah dan Umat Islam Salat di Rumah Saja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pati meminta umat muslim menunaikan ibadah salat di rumah saja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Imbauan itu dikandung maksud demi menjaga kemaslahatan diri sendiri dan orang lain.

Kepala Kemenag Kab. Pati, Ali Arifin menyampaikan anjuran salat di rumah saja termasuk ibadah Salat Jumat.

“Mari dukung bersama-sama dengan ibadah di rumah masing-masing. Salat Jumat dan Salat Idul adha di rumah masing-masing,” papar dia kepada humas, Senin (12/7/2021).

Ia menambahkan ibadah salat jumat dapat diganti dengan ibadah salat zuhur di rumah. Ia mengajak seluruh umat menerapkan 5 M secara serius.

“Semoga melalui PPKM Darurat penyebaran Covid-19 bisa diatasi bersama,” harap dia.

Sementara itu, Kemenag menerbitkan dua SE sekaligus. Pertama, SE No.16/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat. Kedua, SE No.17/2021 untuk wilayah PPKM Darurat.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ali Arifin menyampaikan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021, wilayah Pati masuk ke dalam level 4. Sehingga, ia mengajak seluruh umat beragama menjalankan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Selain itu, menutup sementara tetap ibadah.

“Semoga pandemi segera berakhir dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas seperti biasa,” papar dia.

Tak Mengurangi Kekhusyukan Ibadah

Ia menambahkan salat di rumah termasuk salat Idul adha juga sesuai fatwa MUI tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah. Kemenag juga mengambil sikap salat di rumah lebih baik.

“SE ini dievaluasi setiap hari, kami menerima rekomendasi terkait pelaksanaan salat Idul adha. Kalau tiba-tiba berubah zona, ya jangan dilaksanakan,” papar dia.

Ia menambahkan jika seluruh Pati dinyatakan zona merah, artinya Kemenag Pati wajib meniadakan salat Idul adha. Namun, salat di rumah lebih baik sesuai fatwa MUI demi menjaga kesehatan.

Dalam SE itu menyebutkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Tapi kapasitas RPH di Pati tidak memungkinkan.

“Masyarakat boleh menyembelih hewan dengan protokol kesahatan ketat. Artinya, tidak semua orang ikut serta di dalamnya seperti menguliti. Seluruhnya harus protokol kesehatan ketat,” papar Kepala Kemenag.

Ali Arifin menyebut panitia penyembelihan hewan kurban wajib membagikan secara langsung kepada penerima bukan melalui pengambilan kupon

Siswa Madrasah Belajar di Rumah

Menyesuaikan kebijakan dari pemerintah setempat. Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ruhani mengatakan lembaga madrasah masih belum diperkenankan memasukkan siswa.

Ruhani mengingatkan para guru bahwa belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Dengan demikian, siswa tidak terbebani dengan tuntutan untuk menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

“Karenanya, belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga,” kata Ruhani kepada Humas via whatsaap, Senin (12/7/2021).

Ruhani mengatakan, bahwa aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Di samping itu, dengan mempertimbangkan kesenjangan akses atau ketersediaan fasilitas belajar di rumah.

Menurutnya, pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah. Yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Ruhani menekankan agar beban tugas yang diberikan dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah.

Selain itu, ia memastikan agar siswa tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas mereka. “Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lalu diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif,” tegasnya. (at)