Program Sehati Diperpanjang Hingga 8 November 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Para pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan diri mendapatkan sertifikat produk halal. Karena mumpung gratis, program Sertifkat Halal Gratis (Sehati) tahap III ini akan berakhir pada 8 November 2022.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana mengatakan, Kementerian Agama RI membuka kembali program Sehati tahap III. “Program ini dimulai 24 Agustus hingga nanti 8 November 2022,” kata Farida ketika diwawancara Selasa (1/11/2022).

Farida mengatakan, Sehati ini sementara diprioritaskan bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Karena di Rembang yang sudah memiliki sertifikat halal baru sedikit, yaitu 199 usaha. “Karena itu, kami imbau pelaku usaha segera memanfaatkan program SEhati ini,” kata Farida.

Untuk mendaftarkan diri, pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping Produk Halal. “Kami ada 10 PPH dengan satu coordinator. Pelaku usaha nanti bisa menghubungi koordinatornya,” kata Farida.

Farida menyampaikan pentingnya sertifikat halal ini. Karena, 88 persen penduduk Indonesia adalah Islam. “Agama juga mewajibkan untuk memakan makanan yang halal,” kata Farida.

Adapun persyaratan dokumen untuk mendaftar di program Sehati ini adalah surat permohonan, dokumen penyelia halal (KTP, DRH dan SK Penyelia halal dari pemilik usaha), daftar nama produk dan bahan, alur proses produksi, pernyataan pelaku usaha, dan dokumen system Jaminan Produk Halal. “Untuk penyelia halal harus beragama Islam dengan menunjukkan KTP. Penyelia Halal harus punya Daftar Riwayat Hidup dan punya SK dari pemilik usaha. Tapi karena biasanya ada kesulitan dalam pemenuhan ini, akhirnya SK dan DRH dibuatkan oleh pendamping produk Halal (PPH),” kata Farida.

Farida menambahkan, secara nasional, sertifikasi produk halal ini ditargetkan 10 juta produk. — iq/bd