Proyek Perubahan oleh Kakanwil Musta’in Ahmad, Kembangkan Strategi Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Kanwil Kemenag Prov. Jateng menggelar rapat koordinasi (rakor) Penguatan Kerukunan Umat Beragama, Senin (7/11). Rakor membahas mengenai penguatan kerukunan umat beragama melalui pelembagaan dan partisipasi warga yang diinisiasi oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahmad dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angakatan 22 Tahun 2022 Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Secara umum fungsi pelayanan pemerintah dalam bidang agama di Provinsi Jawa Tengah sudah berjalan dengan baik. Ini ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Kepuasan Layanan Keagamaan. Namun ada yang perlu mendapatkan perhatian lebih, yakni fungsi pembinaan Kerukuna Umat Beragama (KUB),” tutur Kakanwil dihadapan para anggota tim efektif proyek perubahan.

“Maka kita harus semakin fokus pada program prioritas Menteri Agama kaitannya dengan KUB yakni Moderasi Beragama. sikap dan perilaku moderat ini menjadi landasan yang kuat bagi kokohnya KUB, di masing-masing daerah di Jawa Tengah dapat terwujud,” imbuhnya.

Adapun strategi penguatan KUB melalui Pelembagaan dan Partisipasi Warga akan dimulai pada desa – desa sadar kerukunan yang sudah ada di Jawa Tengah, antara lain :
Desa Kranggan, Kec. Ambarawa, Kab. Semarang;
Desa Buntu, Kec. Kejajar, Kab. Wonosobo;
Desa Kadipaten, Kec. Selomerto, Kab. Wonosobo;
Desa Tanjungrejo, Kec. Jekulo , Kab. Kudus;
Desa Kemanukan, Kec. Bagelen, Kab. Purworejo ;
Desa Sadeng, Kec. Gunungpati, Kota Semarang;
Desa Getas, Kec. Kaloran, Kab. Temanggung ;
Desa Parakan Wetan, Kec. Parakan, Kab. Temanggung;
Desa Adiwerna, Kec. Adiwerna, Kab. Tegal;
Desa Ngargoyoso, Kec. Ngargoyoso, Kab. Karanganyar ;
Desa Banjarpanepen, Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas ;
Desa Giling, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati ;
Desa Metuk, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali ;
Desa Jonggrangan, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten;
Desa Soditan, Kec. Lasem, Kab. Rembang;
Desa Rendeng , Kec. Gebang, Kab. Purworejo;
Desa Kuripan Kecamatan Kemiri Kab. Batang;
Desa Karang, Kec. Slogohimo, Kab. Wonogiri (akan dicanangkan pada akhir November 2022);

“Kita laksanakan strategi penguatan kan kerukunan umat beragama ini mulai dari Desa Sadar Kerukunan yang telah ada, dengan target akhir November tahun ini akan efektif di 570 RT/RW pada 18 Desa Sadar Kerukunan, selanjutnya akan kita petluad ke desa-desa se-Jateng bahkan bisa se-Indonesia,” tutur Kakanwil.

Kakanwil Musta’in Ahmad juga jelaskan mengenai pentahapan jangka panjang 2023-2024 proyek perubahan ini. Dengan output sebagai berikut : Tumbuhnya forum-forum dialog dan forum Kerjasama KUB berbasis masyarakat tingkat RT/RW, Perluasan struktur dan fungsi FKUB dalam penguatan kerukunan umat beragama sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan, Tumbuhnya mekanisme resolusi konflik yang efektif dalam masyarakat guna mencegah dan menyelesaikan konflik yang timbul serta Data progress capaian fokus jangka panjang.

“Melalui pelembagaan dan pastisipasi warga kita bersama meningkatkan kerukunan umat beragama. Kita akan menambahan nomenklatur KUB pada seksi Keagamaan/Kerohanian dalam struktur kepengurusan RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga) sehingga menjadi Seksi Keagamaan dan KUB. Dari situ maka swakarsa partisipasi warga akan terbentuk, masyarakat akan terbiasa membincangkankan isue kerukunan umat beragama dalam dialektika sosial keseharian. Proyek Perubahan ini harus punya dampak yang luas, terutama untuk penguatan kerukunan umat beragama sebagai ruh Persatuan Indonesia” pungkasnya optimis. (ps/rf)