081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Rekam Kehadiran Wujud Tanggung Jawab Kinerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman menghimbau jajarannya untuk selalu bersyukur dan bermuhasabah.

“Kita sebagai bangsa Indonesia terlebih lagi sebagai PNS Kementerian Agama jangan bosan-bosan bersyukur dan bermuhasabah. Bayangkan seandainya kita hidup di Suriah, Lebanon, Palestina yang setiap hari hidupnya tidak tenang karena konflik bersenjata”.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara buka bersama yang digelar oleh Kelompok Kerja Pengawas Kankemenag Kabupaten Pemalang, Jumat (16/6) di aula Kankemenag. Kegiatan diikuti oleh 45 orang dari Pejabat Eselon IV pada Kankemenag, Pengawas Madrasah dan PAI, Penyuluh Agama Islam serta pegawai pada Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Pendidikan Agama Islam.

Sebagai bentuk rasa syukur, Taufik menuturkan dengan bekerja yang sebaik-baiknya. Dalam bekerja selalu diawali dan diakhiri dengan merekam kehadiran elektronik. Bagi Pengawas yang mempunyai wilayah binaan lebih dari satu kecamatan, diharap membagi hari dinas sesuai wilayahnya. Pembagian hari dinas tersebut dibuktikan dengan merekam kehadiran elektronik di tempat tugasnya.

“Misalnya Pengawas A mempunyai wilayah tugas di Kecamatan A dan B. Pengawas tersebut harus menjadwalkan hari dinas ditiap wilayah, misal Senin dan Selasa di wilayah A, Rabu sampai Jumat di wilayah B. Dan Pengawas tersebut harus merekam kehadiran baik saat masuk maupun pulang kerja di KUA wilayah hari itu dia bertugas, bukan di KUA yang paling dekat dengan rumahnya. Kecuali ada dinas di wilayah lainnya,” terang Taufik.

Taufik menekankan hal tersebut sebagai bagian tanggung jawab terhadap kinerja PNS. Hal tersebut juga berlaku bagi Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang.

Selain itu, PNS Kankemenag diharapkan lebih mengutamakan tugasnya sebagai PNS dibandingkan kepentingan keluarga. Sebagaimana janji PNS yang telah diucapkan, mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang atau golongan. (fi/rf)

Skip to content