Roziqun Apresiasi Pelaku Usaha Telah Laksanakan Sertifikasi Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyerahkan sertifikat halal kepada 70 pelaku usaha. Penyerahan sertifikat halal kepada dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Roziqun secara simbolis diwakili oleh 12 pelaku usaha di antaranya dari kantin pada MTs N 1 Pemalang, MTs N 2 Pemalang, MAN Pemalang, dan KUA Kecamatan Petarukan serta dari pelaku usaha perseorangan.

Penyerahan dilakukan di Aula Kankemenag Kabupaten Pemalang pada hari Rabu (16/08/2023). Penyerahan turut disaksikan oleh Kepala Subbag TU Jaenal Abidin selaku Ketua Tim Satgas Halal, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Umayah, Kepala KUA Kecamatan Petarukan, Kepala MTs N 1, Kaur TU MAN Pemalang, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), serta Tim BPJPH Kemenag RI, Subandriyah dkk.

Dalam sambutannya, Roziqun mengatakan sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. Roziqun mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Dia menghimbau para pelaku usaha di Kabupaten Pemalang yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan memiliki keunikan tersendiri produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” kata Roziqun.

Menurut penuturan Jaenal Abidin, pelaku usaha di Kabupaten Pemalang yang telah mendaftarkan sertifikat halal sebanyak 3.083 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sertifikat halal yang telah terbit sejumlah 1.838 sertifikat. Dia berharap target 3.000 pelaku usaha yang mendapatkan sertifikat halal bisa tercapai. (af/fi/rf)