081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Salat Idul Adha di Masjid Ditiadakan Upaya Memutus Rantai COVID-19

Grobogan – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. Dalam surat edaran itu masyarakat diminta untuk melaksanakan kegiatan Shalat Idul Adha dirumah masing-masing. Selain itu pembagian hewan kurban juga dilakukan dengan cara diantar ke rumah warga yang mendapatkan guna menghindari terjadinya kerumunan.

Mulai Senin, (19/07) Kepala Kemenag Grobogan Imron Rosyidi berkoordinasi dengan Bupati,Wabup, Forkompimda, Ketua DPRD, Sekda, para asisten, satgas COVID-19 dan beberapa Kepala SKPD. Untuk bergerak bahu membahu dalam rangka menegakkan SE MENAG NO. 17 Tahun 2021. Dan Senin malam sampai Selasa (20/07) bertepatan dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan mengunjungi secara langsung Masjid Agung Baitul Makmur Purwodadi dan Masjid Agung Jabalul Khoir Simpang Lima Purwodadi serta di sejumlah masjid yang ada di Kecamatan Kabupaten Grobogan.

“Meski sejak pemberlakuan PPKM darurat di jalankan Masjid Agung Baitul Makmur Purwodadi dan Masjid Agung Jabalul Khoir Simpang Lima Purwodadi telah meniadakan sholat Jum’at dan kegiatan keagamaan lainnya, dan takmir masjidnya juga telah menyatakan untuk meniadakan sholat Idul Adha 1442 H / 2021 M, akan tetapi pagi hari ini monitoring tetap dilaksanakan,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala Kemenag memastikan tidak adanya sholat Idul Adha di Masjid Agung Baitul Makmur Purwodadi dan Masjid Agung Jabalul Khoir Simpang Lima Purwodadi serta di sejumlah masjid yang ada di Kecamatan Kabupaten Grobogan, Kepala Kementerian Agama menemui takmir masjid untuk bersilaturahmi dan mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya dalam menaati SE Menag 17/2021. Kepada takmir Masjid Agung Baitul Makmur Purwodadi dan Masjid Agung Jabalul Khoir Simpang Lima Purwodadi Imron juga menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik, baik kepada Kantor Kementerian Agama maupun Pemerintah Kabupaten Grobogan.

“SE ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban, karena dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama. Yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H.

Kepala Kemenag menambahkan, Surat edaran menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan. pemantauan pelaksanaan rangkaian kegiatan Idul Adha akan dilakukan bersama-sama dengan Kepala KUA dan para penyuluh dengan terjun ke masing-masing desa/kecamatan. Bagi jajaran ASN dan Non ASN dibawah Kemenag, pihaknya secara khusus telah melarang ASN dan Non ASN dibawah Kemenag untuk melaksanakan kegiatan Idul Adha bersama-sama di masyarakat.

Untuk kami sendiri, di ASN dan Non ASN dibawah Kemenag kami larang semunya untuk melaksanakan bersama-sama di masyarakat. Kami siap menindak bagi ASN dan Non ASN dibawah Kemenag yang melanggar. Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar diserahkan kepada aparat dan Pemda untuk ditindak,” katanya.(bd/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content