081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sampaikan Kebijakan Kemenag Melalui Rabu Kliwonan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang– ASN jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulujami hari ini, Rabu (10/5) melaksanakan kegiatan Rabu Kliwonan di balai nikah KUA. Kegiatan rutinan setiap slapanan Rabu Kliwon turut diikuti oleh Penyuluh Agama Islam PNS dan honorer (PAH) serta tokoh agama Kecamatan Ulujami.

Acara yang dibawakan oleh Abdul Mutolib dari PAH diawali dengan pembacaan Al-Qur’an, tiap peserta membaca satu juz. Dilanjutkan dengan sholawatan yang dipimpin oleh Kamaludin dari tokoh agama.

Kepala KUA Kecamatan Ulujami, Muhammad Miftah dalam pembinaannya seusai sholawatan menyampaikan kebijakan Kementerian Agama khususnya KUA Kecamatan Ulujami.

Dia mengajak kepada Penyuluh Agama Islam dan tokoh agama untuk turut serta menyampaikan perihal besaran biaya nikah kepada masyarakat secara jelas sehingga tidak ada pertanyaaan di tengah-tengah masyarakat akan perbedaan biaya nikah di tiap wilayah.

“Mohon sampaikan kepada masyarakat terkait besaran biaya nikah yang sesuai ketentuan Pemerintah. Nikah yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila dilaksanakan di luar KUA atau istilahnya bedolan, calon pengantin dikenakan biaya Rp600 ribu dan uang tersebut ditransfer melalui bank,” ujar Miftah.

“Perlunya sosialisasi ini karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui biaya nikah yang sesuai peraturan Pemerintah. Apabila tiap wilayah biayanya berbeda-beda dan lebih besar maka itu bukan biaya yang ditentukan oleh Pemerintah dan tidak ada sangkut pautnya dengan jajaran KUA,” tambahnya.

Selain sebagai sarana penyampaian program-program Pemerintah, Rabu Kliwonan juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara ASN jajaran KUA dengan tokoh agama serta Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Ulujami. (kun/fi/rf)