Pati – Tercatatsampai dengan pertengahan bulan Oktober ini, Sebanyak 34 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal dari program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) guna meningkatkan pangsa pasar produk.
Hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil atau Program SEHATI-UMK, yang telah dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 8 September 2021.
“Dengan sertifikasi halal ini, para pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan besar dalam peluang memasarkan produknya. Yaitu bisa masuk ke mal ataupun toko waralaba,” ujar Arianti, Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah saat diwawancara dalam kegiatan monitoring pengawasan halal dan pendampingan program sehati kepada pelaku UMKM di Kabupaten Pati, Kamis (14/10/2021).
Menurut dia, puluhan pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran tersebut akan mendapatkan pendampingan serta pengawasan halal, dan Proses sehati akan masih berlangsung sampai dengan tanggal 20 November 2021.
“Sejak Januari 2021 para pelaku UMKM tersebut telah menerima pendampingan program sehati,dan dalam rangking pelaku UMKM di Pati tercatat sebagai peringkat pertama se Jateng Dalam Pendaftaran SEHATI,” kata dia.
Sesuai data, terdapat kuota sebanyak 3.200 UMKM secara nasional yang bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari program Sehati. Untuk mendapatkannya tergantung kecepatan dari masing-masing pelaku UMKM dalam mendaftar, mengisi, dan melengkapi data persyaratannya.
“Untuk syaratnya cukup mudah. Pelaku usaha menyiapkan KTP, domisili, PIRT, NIB, dan minimal sudah memiliki usaha selama tiga tahun,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Moh. Djuned Widodo yang merupakan ketua satgas halal Kemenag Pati mengapresiasi program Sehati Kemenag bagi puluhan UMKM di Kabupaten Pati. Hal itu sangat bermanfaat bagi perkembangan UMKM di wilayahnya, utamanya dalam hal jaminan kesehatan dan keamanan pemasaran.
“Produk itu harus ada jaminan higienis, kesehatan, dan halalnya. Sehingga kalau mau beli produk tersebut ada rasa aman,” kata Djuned.
Ketua satgas halal mengatakan, ketika ada jaminan rasa aman terhadap suatu produk, maka tingkat ketertarikan dan kepercayaan konsumen untuk membeli produk tersebut semakin tinggi.
Selain itu, standar yang dipakai dalam sertifikasi halal program Sehati tersebut juga sudah standar internasional. Dengan kata lain, para pelaku UMKM bisa mengembangkan pasarnya hingga ekspor.
Pihaknya terus mendorong para pelaku UMKM lainnya di Kabupaten Pati untuk mendapatkan sertifikat halal. Salah satunya masif melakukan sosialisasi bekerja sama dengan lembaga lainnya, termasuk Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian serta MUI tentang program Sehati.
Sementara saat disinggung terkait peringkat pertama pelaku UMKM Kab. Pati dalam Pendaftaran SEHATI, Djuned mengungkapkan bahwa posisi pertama untuk Kab. Pati tidak lepas dari peran serta Ketua KUMIMA (Kelompok Usaha Mandiri Indonesia Maju) Agus Yuliono yang merupakan Kelompok UMKM Kab. Pati dalam peran sertanya menyupport dan mengikutsertakan anggotanya dalam proses sertifikasi halal. (at)