081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Seksi Penma Sosialisasikan SE Menag No 1 Tahun 2021

Boyolali – Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No 1 Tahun 2021 pada MAN MTSN dan MIN se Kabupaten Boyolali. Acara yang digelar pada Jum'at (05/03) diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kedai Padmo Mojosongo Boyolali. Diikuti oleh Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha MAN, MTSN, dan MIN se kabupaten boyolali. Hadir sebagai narasumber kegiatan Tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Kepala Sub Bagian Tata Usaha serta Pelaksana Humas Kankemenag Kab Boyolali.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Fahrudin dalam sambutan sekaligus materinya menyampaikan bahwasannya dalam rangka Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi yang Baik dan Bersih serta Bebas dari Korupsi, menteri agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021.

“Menjadi kewajiban kami selaku kepala kantor untuk mensosialisasikan surat edaran menteri agama ini, mengingat betapa pentingnya pont point yang ada di dalam surat edaran tersebut,” kata Fahrudin

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwasannya setiap satuan kerja kementerian agama agar memedomani prinsip birokrasi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Lanjut fahrudin. Pelaksanaan birokrasi pada kementerian agama sejauh ini sudah berjalan dengan baik. namun demikian menurut menteri agama masih ada beberapa hal yang harus dibenahi agar pelaksanaan birokrasi di kementerian agama dapat berjalan dengan maksimal.

“Pengelolaan birokrasi pada kementerian agama secara umum sudah berjalan dengan baik, namun demikian, kemarin saya baca berita masih ada mantan pejabat kemenag daerah yang ditangkap kejaksaan gara gara diduga jual beli jabatan, hal seperti ini yang ingin dibenahi oleh pak menteri melalui SE nomor1 ini,” ujarnya.

Selanjutnya Fahrudin menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut juga memerintahkan agar Pimpinan satuan kerja menjalankan fungsi pengendalian internal terhadap pelaksanaan program dan anggaran. Pengendalian tersebut bertujuan agar pelaksanaan program dan anggaran pada kementerian agama terhindar dari praktik korupsi dan gratifikasi.

“Para kepala madrasah selaku pimpinan satuan kerja agar mengawasi program dan anggaran pada satuan kerjanya masing masing, jangan sampai ada kebocoran anggaran ataupun program yang tidak tepat sasaran.” Jelasnya.

Fahrudin menutup materinya sesuai dengan point terakhir dalam se menteri agama tersebut. “Bagi pejabat atau pegawai yang tidak mengindahkan terhdap isi Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, silahkan bapak ibu kepala satker memedomani SE menteri agama tersebut, karena ancamannya jelas kalau bapak ibu semua tidak mengindahkan” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab Boyolali mengenai Early Warning sesuai dengan Irjen serta Pelaksana Humas pada Kankemenag Kab Boyolali mengenai Pembangunan Zona Integritas. (jaim/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content