Pati – Untuk memberikan kesempatan merata kepada setiap calon haji, orang yang sudah haji tidak bisa langsung mendaftar haji lagi.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan ketat terkait keberangkatan haji dan umrah.
Hal itu dikemukakan Kepala Kankemenag Kab. Pati Imron pada acara tasyakuran kedatangan jamaah haji di Pendopo Kabupaten Pati, kemarin, Selasa (25/9/2018). Acara tasyakuran tersebut juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pati, Sekda Pati, serta Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Pati Edi Sulistyono.
“Setelah kita menunaikan ibadah haji, rentan waktunya adalah 10 tahun kemudian untuk bisa mendaftar ibadah haji lagi. Yang umroh pun juga demikian, baru bisa mendaftar lagi setelah 5 tahun”, jelasnya. Jika masyarakat sudah pernah haji namun mendaftar lagi, maka akan dikenakan charge dengan nominal Rp 8 – 9 juta.
Diakui KaKankemenag bahwa untuk bisa mendaftar hingga menunaikan ibadah haji, membutuhkan waktu yang tidak sebentar, namun sangat lama.
“Oleh karena itu, kita patut bersyukur atas kedatangan kembali para jamaah haji. Semoga menjadi haji yang mabrur”, pungkasnya. (AM/bd)