Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang dalam hal siaran syiar agama Islam di LPPL Suara Widuri Pemalang. Kerjasama tersebut diawali dengan penandatanganan MoU yang dilaksanakan di aula Kankemenag pada hari Selasa (19/10).
Kepala Kankemenag, Fahrur Rozi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Diskominfo yang telah merespon program Kankemenag. Melalui kerja sama ini diharapkan bisa menjadikan Kemenag hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tinggi kepada Diskominfo yang telah merespon kami agar Kementerian Agama hadir di tengah-tengah masyarakat. Di era teknologi 4.0, digitalisasi layanan termasuk penyiaran adalah keniscayaan,” katanya saat memberikan sambutan.
Siaran syiar agama Islam di LPPL Suara Widuri Pemalang diharapkan bisa memberikan ruang bagi Penyuluh Agama Islam untuk melayani dan memberikan bimbingan kepada masyarakat. Tidak hanya penyuluh, program ini juga akan memberikan kesempatan bagi Kepala Madrasah dan Penghulu untuk mengisi acara tersebut.
Ia juga mengatakan Penyuluh Agama Islam sebaiknya tidak hanya cakap dalam berorasi, tetapi juga memiliki kecakapan digital. Mengingat saat ini konten digital menjadi favorit masyarakat. Untuk mewujudkannya, perlu adanya pelatihan digital yang memungkinkan Penyuluh Agama Islam untuk terus mengasah kemampuan.
Senada dengan Kepala Kankemenag, Plt. Kepala Diskominfo, Muji Sukur berharap penandatanganan kerja sama ini tidak terbatas dalam hal penyiaran di LPPL Suara Widuri.
“Harapan kami kegiatan ini secara teknis tidak berhenti hanya sampai hal penyiaran di LPPL Suara Widuri saja, tapi ada harapan yang lebih. Tidak hanya layanan di LPPL, bagaimana kita mencoba tranformasi knowledge untuk layanan di Kemenag. Misalnya kaitannya dengan teknologi media sosial dan sebagainya,” kata Muji Sukur dalam sambutannya. Menurut penuturan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag, Remanto, MoU antara Kankemenag dengan Diskominfo berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang lagi. (fi/rf)