Purworejo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo meluncurkan Sistem Informasi Rekomendasi Paspor Umroh atau Sikompor pada Senin (9/8). Peluncuran dilakukan sekaligus berbarengan dengan sosialisasi sistem informasi tersebut yang dilaksanakan secara online dan diikuti oleh perwakilan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), KUA dan penyuluh agama islam.
“Sikompor merupakan kemudahan layanan bagi masyarakat yang memiliki KTP Purworejo yang hendak mengajukan rekomendasi pembuatan paspor untuk keperluan umroh. Pelayanan dilakukan secara online,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, H. Fatchur Rochman, M.Pd.I. kepada peserta acara sosialisasi melalui aplikasi zoom meeting. “Pelayanan tidak terbatas hanya melalui biro yang telah memiliki perwakilan di Purworejo saja melainkan untuk semua biro yang telah terdaftar sebagai PPIU resmi di Kementerian Agama. Bedanya bagi pemohon dari biro yang telah mempunyai ijin cabang di Purworejo, maka permohonan rekomendasi dilaksanakan melalui bironya, sedangkan biro yang belum ada cabangnya di Purworejo maka pemohon dapat mengajukan permohonan secara personal,” lanjutnya.
Sikompor merupakan hasil inovasi dari Nuqson Masykur Huda, Pranata Komputer Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. “Latar belakang dibuatnya sistem informasi ini adalah selain untuk kemudahan layanan bagi calon jemaah umroh juga bertujuan untuk melindungi calon jemaah dari PPIU tidak resmi atau yang masuk daftar hitam. Karena melalui Sikompor petugas dapat mengecek status PPIU yang akan dipakai jasanya oleh calon jemaah,” papar Nuqson. Sikompor dapat diakses melalui tautan http://purworejo.kemenag.go.id/layanan-rekomendasi-paspor-umroh (Sgy/bd)