Purbalingga – Sejumlah 13 orang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dan 13 perwakilan desa di wilayah Kecamatan Karanganyar kabupaten Purbalingga mengikuti Sosialisasi Pendaftaran Nikah Online di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanganyar, Rabu (10/11/2021).
Kegiatan sosialisasi yang merupakan bagian dari program Revitalisasi KUA Karanganyar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Karanganyar Syarifudin. Dalam materinya Syarifudin menjelaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan dengan 2 cara.
“Pertama, yaitu datang langsung ke KUA atau dengan cara kedua, yaitu mendaftar online melalui link yang sudah disediakan,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh alamat link-nya darI P3N masing-masing desa atau datang langsung ke KUA Karanganyar.
“Setelah behasil mendaftar barulah berkas kelengkapan pendataran kehendak nikah diserahkan ke KUA untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendaftaran kehendak nikah melalui online akan diterapkan setelah dilakukan kegiatan sosialisasi.
Penyuluh Agama Islam Fungsional Sri Mulyati dalam keterangannya menjelaskan, pedaftaran nikah melalui jaringan internet (online) merupakan bagian dari Revitalisasi KUA Karanganyar.
Menurutnya, setidaknya ada 4 tujuan strategis Revitalisasi KUA. Yaitu pertama, peningkatan kualitas kehidupan umat beragama. Kedua, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan. Ketiga, penguatan program dan layanan keagamaan. Keempat, peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan
“Diharapkan pada akhirnya informasi seputar KUA Karanganyar dapat diakses secara online, sehingga masyarakat yang membutuhkan data keagamaan di wilayah kecamatan Karanganyar tidak kesulitan mendapatkannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain para P3N, hadir pula dalam kegiatan tersebut para Penyuluh Agama Islam di wilayah kerja KUA Karanganyar baik Penyuluh Agama Islam Non PNS maupun Penyuluh Agama Islam Fungsional. Melalui peran para penyuluh diharapkan program pendaftaran nikah melalui online dapat berjalan lebih optimal.
Sedangkan terkait pembiayaan Sri Mulyati menegaskan, seluruh pelayanan di KUA Karanganyar Nol rupiah. Termasuk nikah di KUA tidak ada biaya (Nol Rupiah), sedangkan jika menghendaki pelaksanaan akad nikah di luar KUA ada biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau regulasi yang dikeluarkan oleh negara. “Biayanya sebesar Rp 600.000,00 namun harus disetorkan sendiri melalui transfer perbankan ke rekening Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” imbuhnya. *(sar/bd)