SOP Upaya Menghindari Tumpang Tindih Pelaksanaan Tugas ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Dalam rangka menindaklanjuti Diklat Diwilayah Kerja (DDWK) Penyusunan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang selama 6 hari diHotel Kryiad Grand Master Purwodadi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Desiminasi SOP kepada seluruh ASN dari unsur JFT maupun Jabatan Pelaksana di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan, Senin, (31/01/2022).

Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Imron Rosyidi menyampaikan untuk menuju kepada Reformasi birokrasi yang bermuara kepada peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu diadakan pengembangan SOP yang baik dan benar. Dan untuk menuju pelayanan prima terhadap masyarakat, semuanya harus ada SOP disetiap Tusi ASN. pentingnya SOP agar terbangun sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai good governance. Semua kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi serta semua tugas tambahan yang dilakukan secara periodik wajib dibuat SOP nya.

“Ada beberapa hal sangat menguntungkan apabila kita melaksanakan SOP, antara lain sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab individual pegawai dan organisasi secara utuh, membantu pegawai menjadi lebih mandiri, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, menciptakan standar kinerja, dan memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Imron Rosyidi.

Kepala Kemenag menerangkan, bahwa SOP menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai, memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi pegawai, memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya, sebagai instrument yang melindungi pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum, serta menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.

“Bahwa SOP merupakan dokumen yang berisi petunjuk langkah demi langkah tentang proses teknis yang dilakukan karyawan atau anggota organisasi dalam melakukan kegiatan. Sehingga SOP merupakan dokumen penting agar suatu kantor dalam menjalankan kegiatan tugas dan fungsi dapat berjalan lebih  efisien,” ungkapnya.

Imron menambahkan, selain memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh ASN dalam melaksanakan tugasnya, ASN diharapkan bisa melakukan observasi, yakni mempelajari dan mendalami visi dan misi Kementerian Agama agar lahir sikap yang sesuai dengan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama.(bd/Sua)